Kejati Tunggu Pelimpahan Perkara Korupsi Danau Toba

Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas perkara tersangka JWS dalam dugaan korupsi dana Pesta Danau Toba senilai Rp800 juta dari APBD Pemerintah Ka­bupaten Simalungun tahun ang­garan 2012.

“Berkas perkara korupsi yang melibatkan JWS, Ketua Panitia Pesta Danau Toba (PDT) Tahun 2012, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan menunggu pelimpahan tahap II dari Polda Sumut,” kata Kepala Seksi Pe­rangan Hukum (Kasipenkum) Ke­jati Sumut, Sumanggar Siagian di Medan, Selasa (10/1).

Menurut dia, direncanakan Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sumut me­lim­pahkan tersangka JWS, yang juga Kepala Badan Peren­canaan dan Pembangunan Daerah (Bap­peda) Simalungun ke Kejati Sumut pada Selasa.

“Namun, akhirnya ditunda dan akan dilaksanakan pada pekan depan,” ujar Siagian.

Ia menyebutkan, berkas per­kara dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum Pejabat Pemkab Simalungun atau tahap I dilimpahkan oleh Polda Sumut, pada tanggal 5 Desember 2016. Kemudian, dilakukan pe­nelitian secara formil dan materil oleh JPU yang dihunjuk Kejati Sumut.

“Kejati Sumut menyatakan bahwa berkas perkara korupsi tersebut, sudah lengkap atau P-21, pada akhir Desember 2016,” kata mantan Kasipidum Kejari Binjai.

Siagian mengatakan, pe­lim­pahan berkas perkara Pes­ta Danau Toba itu, pada pe­kan depan dapat terlaksana dengan baik dan jangan lagi ditunda sebab berkas perkara tersebut juga akan secepatnya dilimpahkan Kejati Sumut ke Pengadilan Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor) Medan.

“Kejati Sumut tetap bekerja cepat, dalam menangani setiap perkara,” kata jurubicara Kejati Sumut.

Sementara itu, dana yang diduga diselewengkan tersangka JWS, berasal dari bantuan un­tuk PDT Tahun 2012 senilai Rp3 miliar dan mengakibatkan kerugian keuangan negara se­besar Rp841.630.000.

Pada PDT tersebut, JWS menjabat sebagai Ketua Pa­nitia Pelaksana. Kegiatan itu diadakan di Pantai Bebas Girsang Sirpangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Ka­bupaten Simalungun.

Sebelumnya, kasus dugaan korups tersebut, sudah pernah ditangani Polres Simalungun, namun vakum atau terhenti.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X