Kejati Sumut Segera Limpahkan Korupsi Pakpak Bharat

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera melimpahkan berkas perkara lima tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan “solar cell” atau lampu penerangan jalan umum tenaga surya dari dana APBD Pakpak Bharat 2012-2013 senilai Rp5,6 miliar.

“Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun dakwaan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hu­kum (Kasipenkum) Kejati Su­mut Sumanggar Siagian, di Medan, kemarin.

Kelima tersangka itu, me­nurut dia, berinisial MS mantan Kadis PU Pakpak Bharat, KB, Ketua ULP Laboratorium Di­nas PU, SP, Sekretaris ULP Laboratorium Dinas PU, SM, Ketua Pokja ULP Pakpak Bharat dan EH, Wakil Direktur PT Mangu.

“Dalam dugaan korupsi solar cell, dan penghitungan keru­gian negara (PKN) mencapai Rp2,6 miliar,” ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, kelima tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan keuangan negara itu, saat ini masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Pelimpahan tahap 2 ber­kas perkara, barang bukti, tersangka kasus korupsi ter­sebut, diserahkan Polres Pak­pak Bha­rat kepada Kejari Si­dikalang, bertempat di Kejak­saan Tinggi Sumut.

“Berkas perkara korupsi tersebut, dinyatakan lengkap atau P-21, dan kemudian para tersangka ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan,” ucapnya.

Kasipenkum menjelaskan, dakwaan yang sedang disusun Tim JPU, dapat secepatnya diselesaikan, dan diserahkan ke Pengadilan Tipikor.

Kasus korupsi itu, melibat­kan pejabat pada Dinas Peker­ja­an Umum Pakpak Bharat.

“Kita rencanakan pekan depan, kasus korupsi proyek pembangunan penerangan ja­lan umum tenaga surya di Pak­pak Bharat dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata jurubicara Kejati Sumut.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X