Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera melimpahkan berkas perkara lima tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan “solar cell” atau lampu penerangan jalan umum tenaga surya dari dana APBD Pakpak Bharat 2012-2013 senilai Rp5,6 miliar.
“Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun dakwaan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, kemarin.
Kelima tersangka itu, menurut dia, berinisial MS mantan Kadis PU Pakpak Bharat, KB, Ketua ULP Laboratorium Dinas PU, SP, Sekretaris ULP Laboratorium Dinas PU, SM, Ketua Pokja ULP Pakpak Bharat dan EH, Wakil Direktur PT Mangu.
“Dalam dugaan korupsi solar cell, dan penghitungan kerugian negara (PKN) mencapai Rp2,6 miliar,” ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, kelima tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan keuangan negara itu, saat ini masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Pelimpahan tahap 2 berkas perkara, barang bukti, tersangka kasus korupsi tersebut, diserahkan Polres Pakpak Bharat kepada Kejari Sidikalang, bertempat di Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Berkas perkara korupsi tersebut, dinyatakan lengkap atau P-21, dan kemudian para tersangka ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan,” ucapnya.
Kasipenkum menjelaskan, dakwaan yang sedang disusun Tim JPU, dapat secepatnya diselesaikan, dan diserahkan ke Pengadilan Tipikor.
Kasus korupsi itu, melibatkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.
“Kita rencanakan pekan depan, kasus korupsi proyek pembangunan penerangan jalan umum tenaga surya di Pakpak Bharat dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata jurubicara Kejati Sumut.
(ant)