Kejati Belum Terima Perkara Korupsi Danau Toba

Medan- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Su­matera Utara sampai saat ini belum menerima berkas perkara dua lagi tersangka dugaan korupsi dana Pesta Danau Toba senilai Rp3 miliar dari APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012.

“Penyidik Polda Sumut belum melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka IN, Sekretaris Panitia Pesta Danau Toba (PDT) dan JM adalah bendahara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (15/2).

Karena Polda Sumut belum melimpahkan perkara kedua ter­sangka itu (IN dan JM), menurut dia, maka perkara tersangka JWS, Ketua Panitia PDT yang telah dulu dilimpahkan ke Kejati Sumut, belum lagi diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

“Jadi, Kejati Sumut masih menungggu pelimpahan berkas perkara tersangka IN dan JM dari Polda Sumut,” ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, perkara ketiga tersangka korupsi PDT itu, IN, JM dan JWS, secara bersama-sama nantinya akan dilimpahkan Kejati Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan.

Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melimpahkan tersangka JWS, Ketua Panitia Pelaksana PDT, dan juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Simalungun ke Kejati Sumut pada 19 Januari 2017.

Sebab, berkas perkara korupsi tersebut sudah lengkap atau P-21 secara formil dan materil, kemudian tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Berkas perkara dugaan pe­nyimpangan yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Si­malungun itu, tahap pertama dilimpahkan oleh Polda Sumut, pada tanggal 5 Desember 2016.

“Kejati Sumut tetap bekerja cepat, dalam menangani kasus korupsi Pesta Danau Toba itu,” kata jurubicara Kejati Sumut itu.

Sebelumnya, dana yang di­duga diselewengkan tersangka JWS, berasal dari bantuan hibah Pemprov Sumut untuk PDT Tahun 2012 senilai Rp3 miliar dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp841,63 juta.

Pada PDT tersebut, JWS men­­jabat sebagai Ketua Panitia Pe­laksana. Kegiatan itu diadakan di Pantai Bebas Girsang Sirpangan Bolon, Kecamatan Girsang Si­pangan Bolon, Kabupaten Si­malungun.
Kasus dugaan korupsi tersebut, sudah pernah ditangani Polres Simalungun, namun vakum atau terhenti.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X