Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, sampai saat ini belum melimpahkan berkas perkara tersangka JWS, dugaan korupsi dana Pesta Danau Toba senilai Rp3 miliar, dari APBD Pemprov Sumut, tahun anggaran 2012, ke Pengadilan Tipikor Medan.
“Karena, masih menunggu dua berkas perkara lainnya atas nama tersangka IN, Sekretaris Panitia Pesta Danau Toba (PDT) dan JM adalah Bendahara, belum lagi dilimpahkan penyidik Polda Sumut,” kata Kepala Seksi Perangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian di Medan, Kamis (9/2).
Menurut dia, jika berkas perkara tersangka IN dan JM itu rampung, dan telah diterima Kejati Sumut, maka secepatnya akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
“Jadi, perkara ketiga tersangka itu (JW, II, dan JM) secara bersama-sama akan dilimpahkan ke Pengdilan Tipikor Medan,” ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sumut melimpahkan tersangka JWS, Ketua Panitia PDT, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Simalungun ke Kejati Sumut, Kamis (19/1).
Sebab, berkas perkara korupsi tersebut sudah lengkap atau P-21 secara formil dan materil, kemudian tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Berkas perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Simalungun dilimpahkan oleh Polda Sumut, pada tanggal 5 Desember 2016.
“Kejati Sumut tetap bekerja cepat, dalam menangani kasus korupsi Pesta Danau Toba itu,” kata jurubicara Kejati Sumut.
Sebelumnya, dana yang diduga diselewengkan tersangka JWS, berasal dari bantuan hibah Pemprov Sumut untuk PDT Tahun 2012 senilai Rp3 miliar dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp841,63 juta.
Pada PDT tersebut, JWS menjabat sebagai Ketua Panitia Pelaksana. Kegiatan itu diadakan di Pantai Bebas Girsang Sirpangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Kasus dugaan korupsi tersebut, sudah pernah ditangani Polres Simalungun, namun vakum atau terhenti.
(ant)