Kejari Medan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Videotron

Medan – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan saran informasi massal (Videotron) di Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp3,1 miliar terus bergulir. Kini, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

”Tersangka akan segera dite­tapkan dari hasil barang bukti dan keterangan para saksi,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Bobbi Sandri, Senin (29/8)
Bobbi menerangkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pi­hak Disperindag Kota Medan. Hal itu dilakukan guna mendalami penyidikan dan proses hukum yang tengah dilakukan oleh pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.

”Saksi sudah diperiksa. Ke­mudian juga keterangan saksi dan barang bukti dan selanjutnya akan dilakukan ekspos untuk menetapkan tersangka dalam waktu dekat ini,” tegas Bobbi.
Lebih lanjut Bobbi menuturkan, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 02/N.2.10/FD.1/08/2016 tertanggal 16 Agustus 2016, maka ditingkatkan status dari penyelidikan ke Penyidikan. Kemudian, untuk dilakukan pe­me­riksaan saksi-saksi sekaitan dengan pengusutan kasus tersebut.

“Ini bermula adanya dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengadaan sarana informasi massal tentang Pemasangan iklan layanan masyarakat pada videotron milik Pemko Medan,” jelasnya.

Bobbi menambahkan, untuk objek penyidikan dilakukan untuk vidoetron diempat titik seperti Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar, dan Pasar Petisah dan Pasar Kampung Lalang.
“Namun keberadaan Videotron tersebut tidak berfungsi, dalam memberikan informasi kebutuhan harga pokok kepada masyarakat. Untuk secara fisik sudah dilakukan pengecekan oleh penyidik. Tapi, belum dilakukan pengecekan secara saksi ahli,” bebernya.

Disinggung apa ada keterlibatan mantan Kadis Perindag, Syafrizal Arief. Bobbi Sandri enggan ber­komentar. Pasalnya, masih terus dilakukan proses penyidik. Hasilnya diketahui, setelah dilakukan ekspos internal antara Kejari Medan dan Kejatisu. “Kalau itu (Syafrizal Arief), belum tahu. Tunggu hasil penyidik keseluruhan,” pungkasnya.

Sebelumnya, proyek pengadaan itu menjadi sorotan karena dinilai tidak memberikan manfaat. Pa­salnya videotron yang dipasang di sejumlah titik diantaranya di Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar, Pasar Petisah, dan Pasar Simpang Limun itu, saat ini kondisinya mati dan tidak sesuai fungsinya.

Sebelum melakukan pengadaan barang, Pemko Medan tidak benar-benar mengevaluasi fungsi dan manfaat dari pengadaan barang tersebut. Bahkan pengadaan vi­deo­tron tersebut disebut sebagai proyek gagal. (mag-08)

Close Ads X
Close Ads X