Kasus Pemasangan LPJU Kejari Labuhanbatu Tahan Pemborong

Rantauprapat – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap rekanan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Jalan KH Ahmad Dahlan dan Urip Sumodiharjo Rantauprapat tahun anggaran 2014 senilai Rp638,8 juta. Tersangka MY (52) ditahan, Rabu (14/2) malam menyusul tersangka PPK akhir tahun lalu. Penahanan Direktur CV Mandiri itu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan

Rantauprapat untuk selama 20 hari ke depan sejak 14 Februari 2018.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU tahun anggaran 2014,” kata Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto SH MH melalui Kasi Pidsus M Husairi SH MH, Kamis (15/2) minggu lalu.

Tersangka pemborong, MY ditahan seusai diperiksa 6 jam sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU yang bersumber dari APBD Labuhanbatu TA 2014 oleh penyidik Pidsus Daniel Tulus Sihotang, dan setelah diperiksa kesehatannya. 

Ini pengembangan penyidikan dari dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan LPJU Jalan KH Ahmad Dahlan dan Jalan Urip Sumodiharjo Rantauprapat senilai Rp638,8 juta yang telah menjerat JI (51) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Labuhanbatu, ungkap Husairi. 

Kejari Labuhanbatu kini sedang fokus menyidik dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU di 8 titik mulai dari kota Rantauprapat hingga ke kawasan pantai Labuhanbatu tahun anggaran 2013 hingga 2015.

“Akan terus kita kembangkan sampai tuntas, termasuk dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan Tipikor,” tegasnya.

Tersangka MY dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 KUHP.

Informasi yang dihimpun, proyek pengadaan dan pemasangan jaringan LPJU tahun 2013-2015 diduga terjadi tindak pidana korupsi dari mark-up harga barang. Proyek LPJU 3 tahun anggaran berturut-turut itu ada 8 paket dengan total nilai kontrak/anggaran Rp8,7 M.

Tahun 2013 ada 5 paket proyek. Seperti pemasangan jaringan LPJU di Jalan H Adam Malik senilai Rp3,9 milyar, di Lingkungan VII Seiberombang Kecamatan Panai Hilir senilai Rp990,9 juta, di Aeknabara Bilah Hulu senilai Rp609 juta, di Jalan Dewi Sartika-Perumahan Urungkompas senilai Rp323 juta, di Jalan Sirandorung-Pasar Gelugur senilai Rp662,5 juta.

Kemudian, tahun 2014, pemasangan jaringan LPJU di Jalan Urip Sumodiharjo dan Jalan KH Ahmad Dahlan senilai Rp638,8 juta. Tahun 2015 ada 2 paket, yakni pemasangan jaringan LPJU di jalan umum Telagasuka Kecamatan Panai Hilir senilai Rp856,5 juta, dan di jalan umum Desa Seisanggul dan Dusun 7 Desa Sidorukun Kecamatan Panai Hilir senilai Rp734,3 juta.

Terkait kasus ini, pihak Pidsus masih akan mengembangkan penyidikan dan meminta keterangan pihak-pihak terkait dalam proyek LPJU ters ebut. “Penanganan korupsi tidak boleh terburu-buru, harus sabar,” ujarnya.

(robet/nas)

Close Ads X
Close Ads X