Medan – Hingga kini, kasus korupsi proyek revitalisasi Terminal Amplas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp10,5 miliar di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Medan yang ditangani Kejati Sumut, belum rampung.
Sekarang, muncul kasus hampir serupa dengan tahun dan lokasi berbeda serta anggaran yang berbeda. Adalah dugaan korupsi revitalisasi Terminal Pinang Baris yang juga bersumber dari APBD Pemko Medan TA 2015 dengan nominal Rp5,5 miliar.
Jika dugaan korupsi revitalisasi Terminal Amplas ditangani Kejati Sumut, untuk kasus dugaan korupsi Terminal Pinang Baris ditangani Subdit III/Tipikor Polda Sumut.
Penyidik di Subdit III/Tipikor Ditreskrimus Polda Sumut yang namanya dirahasiakan mengatakan, kasus itu ada laporannya dan saat ini masih hendek diklarifikasi ke Inspektorat Pemko Medan.
“Laporannya ada. Tapi masih mau diklarifikasi dulu ke Inspektorat Pemko Medan, apakah dugaan kerugian negaranya sudah ditindaklanjuti atau belum,” ujarnya, Selasa (10/2).
Sementara itu, Kabag Humas Pemko Medan, Budi Hariono mengaku tidak tahu menahu soal itu. “Kalau soal itu aku gak tau,” kata Hariono.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perkim Medan, Syampurno Pohan membeberkan, kasus itu terjadi saat Dinas Perkim dijabat Gunawan Surya Lubis.
“Belum tahu aku itu, nanti ku cek dulu. Kalaupun ada, itu belum aku. Masih yang lama (Gunawan Surya Lubis),” kata Syampurno yang juga menjabat Kadis TRTB Medan. Wakil Direktur (Wadir) Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumut, Nuriono menegaskan, Polda Sumut harus profesional dalam menangani kasus itu.
Nuriono bilang, kasus serupa sudah ditangani Kejati Sumut. Maka dari itu, sebaiknya Polda Sumut bisa lebih tegas dan tuntas dalam menangani kasus itu.
“Polda Sumut dituntut profesional, jangan sampai menyandera calon tersangka. Tetapkan segera tersangkanya, karena kalau tidak maka itu akan sarat dengan bargaining antara penyidik dengan calon tersangka,” tegas Nuriono.
Dia membandingkan dengan penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut, yang sampai sekarang tidak memeriksa pengguna anggaran (PA) dalam hal ini Gunawan Surya Lubis.
“Jangan hanya kuasa pengguna anggaran (KPA), harusnya pengguna anggaran mesti diperiksa. Bagaimana proyek itu berjalan kalau tak diteken pengguna anggaran,” tegas Nuriono.
(ial)