Kasus Korupsi Terminal Amplas Belum Tuntas, Muncul Kasus Revitalisisai Terminal Pinang Baris

Medan – Hingga kini, kasus korupsi proyek revitalisasi Terminal Am­plas yang bersumber dari Ang­garan Pendapatan dan Be­lanja Daerah (APBD) Ko­ta Medan ta­hun anggaran (TA) 2014 senilai Rp10,5 miliar di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Medan yang ditangani Kejati Sumut, belum rampung.

Sekarang, muncul kasus ham­pir serupa dengan tahun dan lokasi berbeda serta anggaran yang berbeda. Adalah dugaan korupsi revitalisasi Terminal Pinang Baris yang juga ber­sumber dari APBD Pemko Medan TA 2015 dengan nominal Rp5,5 miliar.

Jika dugaan korupsi re­vi­talisasi Terminal Amplas di­tangani Kejati Sumut, untuk kasus dugaan korupsi Terminal Pinang Baris ditangani Subdit III/Tipikor Polda Sumut.

Penyidik di Subdit III/Tipikor Ditreskrimus Polda Sumut yang namanya dirahasiakan me­­ngatakan, kasus itu ada la­porannya dan saat ini masih he­ndek diklarifikasi ke Ins­pektorat Pemko Medan.

“Laporannya ada. Tapi ma­sih mau diklarifikasi dulu ke Inspektorat Pemko Medan, apa­kah dugaan kerugian ne­ga­ranya sudah ditindaklanjuti atau belum,” ujarnya, Selasa (10/2).

Sementara itu, Kabag Humas Pemko Medan, Budi Hariono mengaku tidak tahu menahu soal itu. “Kalau soal itu aku gak tau,” kata Hariono.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perkim Medan, Syampurno Po­han membeberkan, kasus itu ter­jadi saat Dinas Perkim dijabat Gunawan Surya Lubis.

“Belum tahu aku itu, nanti ku cek dulu. Kalaupun ada, itu belum aku. Masih yang lama (Gunawan Surya Lubis),” kata Syampurno yang juga menjabat Kadis TRTB Medan. Wakil Direktur (Wadir) Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumut, Nu­riono menegaskan, Polda Su­mut harus profesional dalam menangani kasus itu.

Nuriono bilang, kasus serupa sudah ditangani Kejati Sumut. Maka dari itu, sebaiknya Polda Sumut bisa lebih tegas dan tuntas dalam menangani kasus itu.

“Polda Sumut dituntut pro­fesional, jangan sampai me­nyan­dera calon tersangka. Te­tap­kan segera tersangkanya, karena kalau tidak maka itu akan sarat dengan bargaining antara penyidik dengan calon tersangka,” tegas Nuriono.

Dia membandingkan dengan penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut, yang sampai sekarang tidak memeriksa pengguna ang­garan (PA) dalam hal ini Gunawan Surya Lubis.

“Jangan hanya kuasa peng­guna anggaran (KPA), harusnya pengguna anggaran mesti di­periksa. Bagaimana proyek itu berjalan kalau tak diteken peng­guna anggaran,” tegas Nuriono.
(ial)

Close Ads X
Close Ads X