Kasus Korupsi Bansos dan Hibah Sumut Divonis 5 Tahun, Eddy Sofyan Banding

Medan – Eddy Sofyan, terdakwa kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun anggaran (TA) 2012-2013 melalui kuasa hukumnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman lima tahun penjara. “Kita banding. Sudah kita daftarkan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan,” ucap Japasen Sinaga selaku kuasa hukum Eddy Sofyan kepada wartawan, Jum’at (15/7).

Diterangkannya, saat ini tengah membuat memory banding yang akan diajukan ke PT Medan, untuk sebagai bahan pada sidang ditingkat dua tersebut.”Kalau memory banding akan disampaikan pada pekan depan lah,” ungkapnya

Didalam memory banding, sambung Japasen, ada poin-poin yang menjadi rujukan utama. Dimana, putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan yang mana vonis tersebut merugikan kaliennya.

“Tidak sesuai putusannya, tidak pernah korupsi pak Eddy. Kalau ada kelalaian harusnya diterapkan Pasal 3. Bukan, pasal 2 UU Tipikor. Dia tidak korupsi secara nyata. Namun, dia lalai dalam menjalankan tugasnya dengan tidak mengkoreksi penerima bansos itu, sendiri. Nah, itu poin utama kita sampaikan dalam memory kita,” terang Japasen.

Dia menyebutkan tidak membantah atas korupsi tersebut. Namun, Japasen menilai pasal yang dijerat jaksa dan diputuskan hakim salah. Sehingga ada keselahan pada putusan tersebut.
“Makanya itu kita sampaikan banding ini biar jelas penerapan hukumnya. Disini, harusnya diterapkan pasal 3 UU Tipikor tentang kelalaian mengakibatkan terjadi korupsi. Bukan, di pasal 2 dijeratnya,” pungkasnya.

Pada persidangan, yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/6) lalu. Dimana, Mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemerintah Provinsi Sumatra Utara divonis 5 tahun penjara. “Terbukti salah dan menyakinkan, dengan itu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan.

Selain itu, dalam amar putusan majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Terdakwa Eddy Syofian dijerat dengan pasal 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mag-08)

Close Ads X
Close Ads X