Kasus Judi Kepala Bappeda dan Anggota DPRD Taput | Kejatisu Belum Terima SPDP dari Poldasu

Medan | Jurnal Asia
Sepekan sudah berlalu kasus judi yang melibatkan empat anggota DPRD Taput dan Kepala Bappeda. Namun, Polda Sumut belum menyampaikan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ke Kejati Sumut.

“Belum ada (SPDP), kita me­nunggu lah,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada wartawan, Senin (11/4). Seluruh tersangka di­ketahui bernama Frengky Simanjuntak (39), Sanggam Tobing (46), Sahat Sibarani (37), dan Dapot Hutabarat (45). Keempat tersangka, merupakan anggota DPRD Taput. Kemudian, seorang pegawai negeri sipil (PNS), yaitu Indra Simaremare (44). Dia menjabat sebagai Kepala Bappeda Pemkab Taput. Meski tidak ditahan, Polda Sumut tetap melanjutkan kasus tersebut.

“Satu kali dua puluh empat jam, setalah ditangkap sudah sampai SPDP-nya. Kalau tidak ditahan, paling lama 2 x 24 jam,” terangnya. Walaupun seluruh tersangka hanya dikenakan pasal 303 Bis KHUPidana, tetapi penyidik Polda Sumut menjanjikan akan tetap melanjutkan kasus tersebut hingga ke pengadilan. “Kita tunggu aja lah,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelum­nya, kelima orang itu tertangkap tangan saat bermain judi di kamar 231 Hotel Pardede, Medan, Jum’at (1/4) malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Helfi Assegaf. Dia menjelaskan kelima pelaku judi yang diamankan polisi, diantaranya empat anggota DPRD Taput yang diamankan di­ketahui bernama Frengky Simanjuntak (39), Sanggam Tobing (46), Sahat Sibarani (37), dan Dapot Hutabarat (45).

Kemudian, Seorang pegawai negeri sipil (PNS), yaitu Indra Simaremare (44). Dia menjabat sebagai Kepala Bappeda Pemkab Taput.”Mereka diamankan dari Hotel Pardede Medan, Kamar 231,” jelas Helfi Assegaf, Sabtu (2/4) siang.

Secara detail, bahwa anggota DPRD Taput diamankan, yaitu Frengky Simanjuntak me­rupakan anggota DPRD Taput dari Partai Hanura, Sahat Sibarani dari Partai Gerindra, Dapot Hutabarat dari Partai De­mokrat, dan Sanggam Lum­bantobing dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“Anggota di lokasi juga me­nyita 6 set kartu joker yang sudah digunakan, 6 set kartu joker belum terpakai, serta 2 set kartu domino yang sudah terpakai bersama barang bukti uang sebesar Rp1.150.000,” jelasnya.

Helfi Assegaf menuturkan saat dilakukan penangkapan para pelaku sedang bermain judi leng dengan menggunakan kartu joker. Usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, seluruh pelaku judi tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.”Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman 4 tahun, tidak bisa ditahan karena kurang dari 5 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

Kemudian, para pelaku judi leng joker itu, diserahkan ke­pada pihak keluarga. Meski tidak ditahan para tersangka dan dipulangkan kepada pihak keluarga. Polisi tetap me­lanjutkan proses penyidikan atas kasus judi tersebut.”Proses tetap lanjut,” tandasnya. (mag-08)

Close Ads X
Close Ads X