Medan | Jurnal Asia
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, M Masri, hanya bisa pasrah digelandang ke mobil tahanan Kejari Medan. Selanjutnya tersangka yang tersangkut perkara dugaan korupsi 4,83 miliar tersebut, langsung dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta, Kamis (4/2).
Hal ini dilakukan Kejari Medan setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan. Ia diduga menilap uang negara, dengan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah, di SMK Negeri Binaan Provsu Tahun Anggaran (TA) 2014.
Sekira pukul 09:00 WIB, Masri datang dengan didampingi kuasa hukumnya, langsung menuju ruang penyidik Pidsus di Lantai II Gedung Kejari Medan. Melalui rangkaian pemeriksaan berlangsung hingga pukul 15:00 WIB, kemudian Masri digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Tanjung Gusta untuk ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri, mengatakan bahwa penahanan tersebut dilakukan mengingat tidak kooperatifnya Masri, dalam memenuhi tiga panggilan penyidik sebelumnya. Bahkan pada pemanggilan keempat ini, lanjut Samsuri, tersangka (Masri) sempat menyatakan bahwa kondisinya sedang sakit.
“Penahanan ini dilakukan atas saran dari penyidik, yang mana penyidik menilai Masri tidak kooperatif. Tadi saja dia menyatakan sedang sakit, tapi setelah dicecar 30 pertanyaan, dia mampu menjawabnya,” ucap Samsuri kepada wartawan.
Samsuri mengungkapkan, sebelum dilakukan penahanan, Masri bersikeras untuk tidak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Namun dikarenakan ada surat perintah penahanan, maka penyidik langsung menggelandang Masri menuju Rutan Tanjung Gusta.
Menyikapi adanya protes yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Masri, yakni M Sapri Nur akan mengajukan Pra Peradilan atas penahanan dengan dalih kondisi kesehatan, Samsuri mempersilahkan kepada pihak tersangka melakukannya.
“Silahkan saja, itu haknya mereka. Penahanan tersebut telah sesuai dengan prosedur. Di mana kondisi Masri dalam kondisi sehat, bahkan dia datang ke Kejari Medan tanpa dilakukan penjemputan oleh penyidik,” tegasnya.
Lebih lanjut Samsuri menuturkan, dalam perkara merugikan negara hingga Rp4,83 miliar berasal dari APBD tahun 2014 sebesar Rp 11,57 miliar tersebut, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Sementara untuk kedua tersangka lainnya, yakni Kepala SMKN Binaan Pemprovsu Sumut, M Rais bersama Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan kini tengah dalam pemberkasan dakwaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan. “Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Kita akan segera tuntaskan perkara ini,” pungkasnya
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara, M Masri, Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen
(PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut.
Untuk diketahui, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.
Dimana, hasil uadit penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi, sebesar Rp 4,8 Milliar. Audit tersebut, sudah disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai alat bukti dalam proses hukum dalam kasus ini. (mag-08)