Kasus Dugaan Korupsi SMK Negeri Binaan | Penyidik Dalami Keterlibatan Kadisdik Sumut

Medan | Jurnal Asia
Tim Penyidik Kejaksaan Nege­ri (Kejari) Medan terus mendala­mi dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, M. Masri dalam korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.

Hal itu, disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pid­sus) Kejari Medan, Haris Has­bullah. Dia mengatakan status keterlibatan M.Masri melihat keterangan dua tersangka, yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut dan Kasubag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pe­nga­daan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut.

“Kemungkinan dia (Masri,red) masih ada kita lakukan pe­mang­gilan. Tapi, lihat besok (Kamis, 26/11)) pemeriksaan tersangka saja,” kata Haris kepada wartawan, Rabu (25/11)
Disinggung mengenai apa­kah ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Masri, Haris enggan membeberkannya. “Besok dua tersangka diperiksa. Jadi kita lihat besok pengembangannya gimana status dia (Masri) nan­tinya,” jelasnya.

Selain dilakukan penyidikan, lanjut Haris, Kejari Medan juga melakukan penyitaan barang-barang berupa alat praktek di SMK Binaan sebagai barang bukti penyidikan. Haris juga menyampaikan, tidak ada dila­kukan pengeledahan.

“Kita bukan mneggeledah, tapi kita lakukan penyitaan alat-alat SMK yang dipesan itu. Bukan digeledah, karena sejauh ini mereka koperatif. Jadi buat apa digeledah,” ujar Haris
Disinggung mengenai tidak ditahannya kedua tersangka, Haris menerangkan hal itu ti­dak dilakukan lantaran para ter­sangka bersikap koperatif. “Selama koperatif, tidak kita kita lakukan penahanan. Tapi kita lihat besok saja ya apa akan dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Su­matera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit ke­rugian negara kasus du­gaan ko­rupsi proyek pengadaan pe­ra­latan sekolah di SMK Ne­geri Binaan Prov Sumut tahun ang­­garan (TA) 2014, senilai Rp11,57 miliar.

Dimana, hasil uadit peng­hitungan kerugian negara pad­a kasus korupsi, sebesar Rp 4,8 miliar. Audit tersebut, sudah d­i­sam­paikan kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan sebagai alat bukti dalam proses hukum dalam kasus ini.

Disamping itu, penyidik te­ngah melangkapi berkas per­kara tersangka dengan meminta keterangan saksi ahli. Kemu­dian, Haris tidak membantah da­lam pengembangan penyidikan, ada indikasi keterlibatan pihak lain. Tidak tertutup, kemung­ki­nan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Sebelumnya, korps adhya­ksa itu telah menetapkan Kasu­bag Tata Usaha SMKN Binaan Prov­­su, Riswan SPd, selaku pe­jabat pelaksana teknis ke­giatan (PPTK) pengadaan pe­ralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut. Tak lama kemudian Kepsek SMKN Binaan, Muhammad Rais juga dijadikan tersangka.

Muhammad Rais ditetapkan sebagai tersangka setelah pe­nyidik menemukan bukti-bukti ke­terlibatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek senilai Rp11,5 miliar itu. Dia diduga memark up harga barang yang diadakan.

Hasil pemeriksaan pada kasus pengadaan barang di SMKN Binaan Pemprovsu ini, ditemukan penyimpangan berupa mark-up harga dan rekondisi. Dengan itu, pelaksanannya tidak sesuai spek dan kontrak.
(mag-08)

Close Ads X
Close Ads X