Kasus Dugaan Korupsi Alkes Tobasa | Kejatisu Pertanyakan Berkas Milik Zulkifli Siregar

Medan | Jurnal Asia
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mempertanya­kan berkas milik tersangka Zulkif­li Effendi Siregar dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Toba Samosir (Tobasa) tahun 2012 senilai Rp9,050 miliar.

Meski sudah ditetapkan se­bagai tersangka pada Kamis, 9 Nopember 2015 lalu, oleh Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sumut, namun berkas milik Wakil Ketua DPRD Sumut belum tuntas di tingkat penyidik di Polda Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ke­jati Sumut, Bobbi Sandri me­nga­takan, penyidik Tipikor Pol­da Sumut sudah dua kali mela­yangkan berkas perkara milik ketua DPD Hanura Sumut itu, yakni pada 4 Desember dan 7 Desember 2015, lalu.

Namun, pihak kejaksaan menyatakan ada berkas yang harus dilengkapi penyidik ke­polisian. “Sudah kita berikan petunjuk dua kali atas berkas itu kepada polisi,” ucap Bobbi Sandri kepada wartawan, Kamis (21/4) siang.

Walau sudah dua kali berkas dikembalikan, namun sampai saat ini belum ada kejelasan atas berkas tersebut. Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi pihak kejaksaan terkait pengusutan kasus tersebut. “Tapi sekarang, belum ada dikembalikan berkas itu lagi kepada kita,” katanya.

Disinggung apa yang menjadi kendala, Bobbi Sandri enggan berkomentar banyak. “Apa per­masalahannya, tanya ke polisi lah. Yang penting sudah kita beri petunjuk dua kali dalam berkas perkara itu,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari penambahan anggaran pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Toba Samosir tahun anggaran 2012 sebesar Rp9,050 miliar. Dana tersebut bersumber dari P-APBD Sumut tahun 2012, yang diotaki langsung Zulkifli.

Terkait kasus dugaan pe­nga­daan Alkes di Sumut ini, sebelumnya sejumlah ang­gota Banggar telah diminta ke­terangan. Di antaranya Ke­tua DPRD-SU Saleh Bangun, Wakil Ketua Banggar DPRD-SU Kamaluddin Harahap, M. Affan, dan anggota Banggar Budiman Nadapdap.

Keterlibatan anggota Banggar DPRD Sumut dalam kasus du­ga­an mark up Alkes ini bermula dari keterangan tersangka korupsi Alkes di Tobasa, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Tobasa, Haposan Siahaan dan rekanan, Ridwan Winata (48) Dirut PT Magnum Global Mandiri (MGM), pemenang tender pengadaan Alkes. Dimana, Zulkifli Efendi Siregar yang mengusulkan pe­ngadaan alat kesehatan untuk di Kabupaten Tobasa.

Sementara itu, dari hasil audit BPKP Sumut, dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp4,9 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp9 miliar. Penyidik juga sudah memeriksa Sekretaris DPRD Sumut dan 3 orang staf Sekwan (Sekretaris Dewan).

Mereka diperiksa untuk men­jelaskan bukti yang disita penyidik saat menggeledah ruang kerja Zulkifli Siregar dan ruang kerja sejumlah anggota DPRD Sumut, serta Biro Ke­uangan Pemprovsu beberapa waktu yang lalu.(mag-08)

Close Ads X
Close Ads X