Medan | Jurnal Asia
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mempertanyakan berkas milik tersangka Zulkifli Effendi Siregar dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Toba Samosir (Tobasa) tahun 2012 senilai Rp9,050 miliar.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 9 Nopember 2015 lalu, oleh Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sumut, namun berkas milik Wakil Ketua DPRD Sumut belum tuntas di tingkat penyidik di Polda Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri mengatakan, penyidik Tipikor Polda Sumut sudah dua kali melayangkan berkas perkara milik ketua DPD Hanura Sumut itu, yakni pada 4 Desember dan 7 Desember 2015, lalu.
Namun, pihak kejaksaan menyatakan ada berkas yang harus dilengkapi penyidik kepolisian. “Sudah kita berikan petunjuk dua kali atas berkas itu kepada polisi,” ucap Bobbi Sandri kepada wartawan, Kamis (21/4) siang.
Walau sudah dua kali berkas dikembalikan, namun sampai saat ini belum ada kejelasan atas berkas tersebut. Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi pihak kejaksaan terkait pengusutan kasus tersebut. “Tapi sekarang, belum ada dikembalikan berkas itu lagi kepada kita,” katanya.
Disinggung apa yang menjadi kendala, Bobbi Sandri enggan berkomentar banyak. “Apa permasalahannya, tanya ke polisi lah. Yang penting sudah kita beri petunjuk dua kali dalam berkas perkara itu,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari penambahan anggaran pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Toba Samosir tahun anggaran 2012 sebesar Rp9,050 miliar. Dana tersebut bersumber dari P-APBD Sumut tahun 2012, yang diotaki langsung Zulkifli.
Terkait kasus dugaan pengadaan Alkes di Sumut ini, sebelumnya sejumlah anggota Banggar telah diminta keterangan. Di antaranya Ketua DPRD-SU Saleh Bangun, Wakil Ketua Banggar DPRD-SU Kamaluddin Harahap, M. Affan, dan anggota Banggar Budiman Nadapdap.
Keterlibatan anggota Banggar DPRD Sumut dalam kasus dugaan mark up Alkes ini bermula dari keterangan tersangka korupsi Alkes di Tobasa, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Tobasa, Haposan Siahaan dan rekanan, Ridwan Winata (48) Dirut PT Magnum Global Mandiri (MGM), pemenang tender pengadaan Alkes. Dimana, Zulkifli Efendi Siregar yang mengusulkan pengadaan alat kesehatan untuk di Kabupaten Tobasa.
Sementara itu, dari hasil audit BPKP Sumut, dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp4,9 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp9 miliar. Penyidik juga sudah memeriksa Sekretaris DPRD Sumut dan 3 orang staf Sekwan (Sekretaris Dewan).
Mereka diperiksa untuk menjelaskan bukti yang disita penyidik saat menggeledah ruang kerja Zulkifli Siregar dan ruang kerja sejumlah anggota DPRD Sumut, serta Biro Keuangan Pemprovsu beberapa waktu yang lalu.(mag-08)