Medan – Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, dihukum dua tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan Ichwan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp2,5 miliar dari bandar narkoba Togiman.
Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana percobaan, perbantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan harta kekayaan yang diketahui sebagai hasil tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum,” ujar Erintuah Damanik dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/2) sore.
Hukuman terhadap Ichwan Lubis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya JPU Yunitri yang meminta Ichwan dihukum lima tahun penjara.
Majelis Hakim menilai pengabdian Ichwan di kepolisian selama 16 tahun sebagai salah satu aspek yang meringankan hukuman.
“Hal yang meringankan terdakwa adalah dimana terdakwa telah mengabdi di kepolisian selama 16 tahun dan terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga,” jelas Erintuah.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya yaitu Janti dan Tjun Hin.
Majelis Hakim menghukum keduanya dengan dua tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut masing-masing lima tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Togiman alias Toge, hakim menghukum bandar narkoba itu dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Toge dalam perkara ini dituntut 17 tahun penjara. Sementara dalam perkara narkotika yang diputus beberapa bulan lalu, napi di Lapas Lubukpakam itu dihukum penjara seumur hidup.
Menyikapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Joice Sinaga menyatakan banding, sementara keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Saat keluar dari ruang persidangan, terdakwa Ichwan Lubis yang dikawal menuju sel tahanan sempat mengeluarkan pernyataan. Dirinya mengaku difitnah dalam kasus ini.
“Saya akui saya khilaf atas kesalahan, biar hukum yang membalas semuanya. Saya mohon bantulah, saya merasa difitnah dalam kasus ini,” katanya sembari berjalan menuju sel tahanan.
(anol)