Kasat Narkoba Polres Belawan Dihukum 2,6 Tahun

Terdakwa kasus kejahatan narkoba yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ikhwan Lubis menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Rabu (1/2). Ikhwan Lubis yang ditangkap BNN tersebut divonis hukuman penjara dua tahun enam bulan terkait keterlibatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkoba sebesar Rp2,3 miliar. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/kye/17

Medan – Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, dihukum dua tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan Ichwan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp2,5 miliar dari bandar narkoba Togiman.

Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar sub­sider 4 bulan kurungan.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta me­la­kukan tindak pidana percobaan, perbantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan harta kekayaan yang diketahui sebagai ha­sil tindak pidana narkotika se­bagaimana dakwaan kedua Jak­sa Penuntut Umum,” ujar Erin­tuah Damanik dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/2) sore.

Hukuman terhadap Ichwan Lubis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Se­belumnya JPU Yunitri yang meminta Ichwan dihukum lima tahun penjara.

Majelis Hakim menilai pe­ngabdian Ichwan di kepolisian selama 16 tahun sebagai salah satu aspek yang meringankan hukuman.

“Hal yang meringankan ter­dakwa adalah dimana ter­dakwa telah mengabdi di kepolisian selama 16 tahun dan terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga,” jelas Erintuah.

Dalam perkara tersebut, Ma­jelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya yaitu Janti dan Tjun Hin.

Majelis Hakim menghukum keduanya dengan dua tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut masing-masing lima tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Togiman alias Toge, hakim me­nghukum bandar narkoba itu dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Toge dalam perkara ini dituntut 17 tahun penjara. Sementara dalam per­kara narkotika yang diputus beberapa bulan lalu, napi di Lapas Lubukpakam itu dihukum penjara seumur hidup.

Menyikapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Joice Sinaga menyatakan banding, sementara keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Saat keluar dari ruang per­sidangan, terdakwa Ichwan Lubis yang dikawal menuju sel tahanan sempat mengeluarkan pernyataan. Dirinya mengaku difitnah dalam kasus ini.

“Saya akui saya khilaf atas kesalahan, biar hukum yang membalas semuanya. Saya mo­hon bantulah, saya merasa difitnah dalam kasus ini,” katanya sembari berjalan menuju sel tahanan.
(anol)

Close Ads X
Close Ads X