Kakanwil Kemenagsu Bantah Tudingan JMM

 

Rapat di Kanwil Kemenagsu.Ist

Medan | Jurnal Asia
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Iwan Zulhami membantah adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan kutipan, jual beli jabatan, serta pungutan liar yang dituduhkan oleh Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM) Sumatera Utara.

Kasubag Umum dan Humas Kementerian Agama Sumatera Utara, Muhammad Darwis mengatakan, tuduhan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Unjuk Rasa Lanjutan no.303/JMM-SU/B/Pemb/I/2020 kemudian dilanjutkan dengan unjuk rasa pada Jumat (24/1) kemarin di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara adalah tidak benar.

“Pernyataan mereka (JMM) adalah tuduhan tanpa bukti yang kuat. Silakan saja masyarakat memberi pendapat dan mengawasi tugas kami sebagai bagian dari upaya optimalisasi kerja kami. Namun tuduhan bahwa kami melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan bahkan sampai melakukan kutipan liar, jual beli jabatan itu tidak benar,” katanya, Senin (27/1/2020).

Menurut Darwis, JMM menuduh Iwan Zulhami telah melakukan tindakan melawan hukum salah satunya adalah jual beli jabatan. Di mana menurut JMM, Iwan mengangkat kepala sekolah bukan melalui proses yang sah, namun menuduhnya memilih kepala sekolah tersebut dengan nominal angka. Padahal Iwan sudah menegaskan itu bukti yang tidak benar.

Sementara itu, Kepala Sekolah MAN 2 Model Medan saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak pernah memberi apapun kepada Kakanwil Kemenagsu perihal mempertahankan jabatan. Begitu juga keterangan dari Kepala Sekolah MTs Negeri Binjai dan Kepala Sekolah MTs Negeri 3 Medan bahwa mereka tidak pernah memberi apapun.

“Saya tidak pernah memberi apapun apalagi memberikan sejumlah uang kepada Kakanwil Kemenagsu. Saya telah membuat Surat Keterangan bermeterai untuk menguatkan pernyataan saya dan menyangkal tuduhan yang dilontarkan mereka kepada Kakanwil Kemenagsu,” ungkap Irwansyah.

Lanjut, Darwis bahwa terkait dengan dugaan Iwan Zulhami pernah dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat. Ini merupakan tuduhan serius yang tidak benar. Dalam catatan Hukdis ASN Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara tidak ditemukan adanya hukuman penurunan pangkat yang diterima Iwan Zulhami.

“Oleh karena itu, Kakanwil Kemenagsu akan bertemu dengan pihak JMM untuk menjawab tuduhan dan menyelesaikannya dengan dialog,” terang Darwis.

“Dalam waktu dekat Kakanwil Kementerian Agama melalui Kasubbag Umum dan Humas berharap dapat berdialog dengan pihak JMM untuk dapat mendudukkan persoalan dan mis understanding ini,” pungkasnya.(nty-rel)

Close Ads X
Close Ads X