Kajatisu Minta Media Pantau Kasus Korupsi Pasar Kapuas

Belawan | Jurnal Asia
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Muhammad Yusni SH M Hum meminta media agar terus memantau jalannya proses kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Kapuas yang ditangani oleh Kejari Belawan. Kasus korupsi menyeret 5 orang tersangka yang sampai saat ini masih menghirup udara bebas tersebut, kini sudah memasuki tahun keempat. “Wewenang penahanan para ter­sangka memang ada pada penyidik Kejari Belawan. Begitupun, saya minta media untuk tetap memantau berjalannya proses penanganan kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan,” tegas Yusni saat dihubungi, Rabu (7/1).

Kajatisu, berharap tim penyidik di Kejari Belawan bisa mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan pasar tradisional di Belawan. Untuk itu sambungnya, pihak Kejatisu masih memberi kesempatan dan belum mau mengambil alih kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara tersebut.

“Biarlah mereka (Kejari Belawan-red) yang menangani dulu, tak perlu diambil alih Kejatisu. Saya percaya penyidik di Kejaksaan Belawan bisa menyelesaikan kasus korupsi ini,” ungkapnya.
Begitupun orang nomor satu di lembaga adhiyaksa Sumatera Utara ini menyebutkan, juga akan memantau berjalannya proses penyidikan kasus korupsi Pasar Kapuas Belawan, dengan meminta pihak Kejari Belawan melaporkan hasil dari setiap perkembangan kasus dimaksud.

“Setiap perkembangan dari kasus ini saya juga akan pantau, dan meminta pihak Kejari Belawan untuk memberikan hasil laporan perkembangan dari kasus ini,” tegas Yusni.
Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan sebelumnya terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari penyidikan proyek senilai tiga miliar rupiah yang dibiayai APBD Kota Medan tahun 2011 tersebut, pihak kejaksaan menetapkan lima orang tersangka diantaranya berinisial, NS selaku PPTK, Ir T dan RP selaku tim VHO atau pengawas proyek.

Ketua Lembaga Gerakan Peduli Bangsa Sumut, Herianto sebelumnya mendesak penyidik Kejari Belawan untuk melakukan penahanan terhadap kelima tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan. Dia menilai ada semacam gejala pihak kejaksaan lamban dalam penuntasan

kasus dugaan korupsi dimaksud, dan terkesan hanya ingin membongkar kasus dugaan korupsi dengan hanya mengumumkan nama-nama tersangka, namun tanpa dibarengi dengan pe­nahanan.
“Para tersangka sampai saat ini masih melenggang bebas. Kita menilai ada indikasi dugaan kasus korupsi yang sudah berjalan empat tahun ini, hanya sekedar diumumkan dan bakal menjadi pekerjaan rumah di tahun berikutnya. Untuk itu diperlukan evaluasi terhadap kasus ini,” pungkasnya. (syahril)

Close Ads X
Close Ads X