Jual Satwa Dilindungi Via Facebook, Warga Hamparan Perak Dicokok Polisi

Polda Sumut mengungkap penjual satwa dilindungi. Ist

Medan | Jurnal Asia
Seorang pelaku jual beli hewan satwa yang dilindungi via Facebook diringkus Polda Sumatera Utara (Sumut) dibantu petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut.

Informasi dihimpun wartawan, Jumat (11/1) sore adapun tersangka yang diamankan bernama Arbain (25) warga Dusun Ill, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Turut diamankan barang bukti tiga ekor anak Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus), tiga ekor anak Kucing Akar/Tandang (Prionailurus Bengalensis) dan tiga ekor anak Lutung Emas/Budeng (Trachypithecus Auratus).

“Pengungkapan ini berawal ketika tim kami menemukan akun facebook jual beli hewan langka yang dilindungi atas nama Keyla Safittrie (akun palsu),” ujar Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Rony Santama kepada wartawan.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai pembeli (undercover buy). Rony mengatakan petugas lalu memesan hewan lotung emas dengan harga Rp250 ribu per ekor.

Setelah sepakat, masih dikatakan Rony, pelaku meminta uang dikirim via transfer dan barang akan dikirim lewat ojek online setelah uang ditransfer.

“Setelah mengetahui identitas pelaku yang merupakan warga Dusun III Desa Paluh Manan Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, polisi langsung melakukan penangkapan. Dari pelaku, ditemukan sebanyak 9 ekor satwa dilindungi,” ujarnya.

Rony melanjutkan, setelah dilakukan interogasi terhadap Arbain, ia mengaku hewan-hewan ini didapatkannya dari masyarakat di pesisir pantai Hamparan Perak.

“Kita masih kembangkan ini apakah ini ada termasuk perburuan liar,” katanya.

Lebih lanjut Rony mengatakan, pelaku sendiri menjual anak elang brontok seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per ekor, anak lutung emas seharga Rp250 ribu sampai Rp350 ribu per ekor dan anak kucing akar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per ekor

“Pelaku memberi imbalan kepada masyarakat seharga Rp70 ribu sampai Rp100 ribu,” ucapnya.

Menurutnya, pelaku yang sudah menjalani bisnis selama enam bulan ini telah berhasil menjual hingga puluhan jenis hewan liar dan dilindungi, yakni berupa lutung emas/budeng, kucing akar/kandang, musang, monyet, dan tupai.

“Kita masih mencari kemana yang sudah dijual ini. Dan pelaku bekerja hanya sendiri,” terang dia.

Rony mengaku, jika pihaknya saat ini masih menelusuri apakah pembeli satwa dilindungi ini sampai dijual keluar Sumut atau juga ke luar negeri.

“Kita masih telusuri. Jadi intinya pelaku melakukan transaksi melalui media sosial,” pungkasnya.(wo/net)

Close Ads X
Close Ads X