JR Saragih Tersingkir karena Ijazah | Pasangan Eramas dan Djoss Resmi Cagubsu

Medan – Pasangan JR Saragih dan Ance Selian hanya mampu menahan haru, pasca dinyatakan tak lolos dalam verifikasi Calon Gubernur Su­matera Utara (Cagubsu) dari KPU Sumut, Senin (12/2) siang. Dengan demikian, secara res­mi pertarungan Pemilihan Gubernur Su­matera Utara 2018, hanya diikuti pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Eramas) dan Djarot-Sihar (Djoss).

Adapun yang menjadi ganjalan bagi JR Sa­ragih adalah soal ijazahnya, yakni legalisir tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. De­mikian terungkap dari rapat pleno terbuka pe­ngumuman penetapan pasangan calon yang digelar di Hotel Grand Mercure, Senin siang.

“Berdasarkan Keputusan KPU No 36 dan 134, maka dengan ini KPU Sumut me­mutuskan, menetapkan bakal pasangan ca­­lon Gubernur Edy Rahmayadi – Musa Rajeck Shah didukung 60 kursi, serta Djarot Syai­ful Hidayat – Sihar Sitorus menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemilihan Gubernur 2018,” ungkap Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.

Sementara pasangan JR Saragih – Ance Selian yang didukung Partai Demokrat dan PKB oleh KPU Sumut dalam rapat pleno tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), setelah penelitian tahap dua berkas pasangan para calon untuk maju menjadi pasangan Calon Gubernur dan Wail Gubernur Pilgub Sumut 2018.

“Legalisir Ijazah JR Saragih tidak diakui Diknas DKI Jakarta. Jadi berdasarkan surat tersebut yang ditandatangani Sekretaris Diknas DKI Jakarta, mereka mengakui tidak pernah melegalisir ijazah yang digunakan untuk pemberkasan menjadi bakal Calon Gubernur Sumut JR Saragih,” tegas Mulia.

Mulia Banurea mengungkapkan, ketika melakukan penelitian tahap perbaikan di Sekolah SMA Ikhlas Prasasti Jakarta, tidak ditemukan lagi sekolah JR Saragih, karena sudah dinyatakan tutup.

-JR Saragih Menangis

Sementara itu calon gagal JR Saragih usai rapat pleno kepada para wartawan yang menyebutkan kalau ijazah aslinya dan copy ijazah yang dilegalisir, serta surat dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentang keabsahan ijazahnya.

“Masih ada Tuhan di atas manusia, kami ada 2 juta pemilih, kita tetap solid dan gak perlu ribut,” ujar JR Saragih sambil terisak-isak menahan kesedihannya. JR Saragih juga menegaskan akan melakukan gugatan atas keputusan KPU Sumut yang mendepak dirinya dari pencalonan Cagub – Cawagub 2018.

Dalam pernyataannya, JR menjelaskan kronologi terkait ijazah SMA Iklas Prasasti Jakarta Pusat, yang menyebabkan ia dicoret oleh KPU.

JR mengatakan, dalam keperluan pencalonanannya di Pilgub 2018, ia telah melegalisir ijazah SMA nya ke Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Disdik kemudian melegalisir ijazah JR pada 19 Oktober 2017. Legalisir ke Disdik diperlukan karena sekolahnya SMA Iklas Prasasti pada tahun ajaran 1993/1994 telah tutup.

Legalisir ijazah ini yang kemudian diserahkan ke KPU Sumut sewaktu pendaftaran 8-10 Januari lalu. Ia mengatakan, ijazahnya dilegalisir oleh Dinas.

“Kepala Dinas Pendidikan DKI yang tandatangan,” kata JR sembari menunjukkan fotokopi ijazah dan Nilai Ebtanas Murni (NEM)- nya.

Partai Demokrat kemudian mengkonfirmasi perihal ijazah itu ke Disdik DKI. “Dan dijawab (oleh Disdik lewat surat) pada tanggal 19 (Januari) dan menyatakan ijazah dilegalisir oleh Kepala Dinas. Dan kepala dinas sendiri menyatakan di poin empat bahwa ijazah tersebut ada,” ungkapnya.

JR Saragih kemudian heran karena pada 22 Januari, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membalas surat KPU terkait klarifikasi atas keabsahan ijazah SMA nya. Surat tersebut diteken oleh Sekretaris Disdik.

Sementara kata dia, batas akhir klarifikasi tanggal 20 Januari. “Dijawab oleh sekretaris dinas, menyatakan bahwa ijazah tersebut tak pernah dilegalisir. Tapi, tanggal 22 (Januari), sudah lewat batas waktu. Jadi yang mana mau kita percaya ini? Mana lebih tinggi Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas?” Ya kita akan gugat,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan ijazahnya sebetulnya telah pernah digugat saat ia mencalonkan diri sewaktu pencalonan Bupati Simalungun 2015 silam. Dan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa ijazahnya sah. JR kemudian memenangkan Pilbup Simalungun dan melanjutkan kepemimpinan periode kedua.

“Kita tidak akan tinggal diam, kita akan melakukan perlawanan, terlebih dahulu kita akan melaporkan hal ini ke Bawaslu Sumut,” pungkas JR Saragih.

-Siap Digugat

Sementara itu Ketua KPU Sumut Mulia Banurea yang ditanya tentang JR Saragih yang akan mengadukan kasus ini menanggapinya dengan santai. “Silahkan saja itu hak beliau, semua ada aturan hukumnya, kalau memang ada putusan yang menyebutkan leges JR Saragih itu tidak bermasalah, ya kita ikut saja, semua masih terbuka,” papar Mulia.

Jadi yang menjadi permasalahan JR Saragih itu adalah soal tidak adanya legalisasi Ijazah SMA JR Saragih dan bukan soal Ijazah palsu. “Kita tidak mengatakan Ijazah Pak JR itu palsu tapi hanya berkaitan dengan

legalisasi Ijazah SMA nya saja. Karena sekolahnya sudah tutup makanya kita pertanyakan soal Ijazah ini ke Diknas DKI Jakarta dan mereka mengatakan tidak meleges Ijazah atas nama JR Saragih.

Pantauan dilapangan, dari tiga Bapaslon yang mendaftar di KPU Sumut hanya JR Saragih – Ance Selian yang tampak hadir mengikuti Rapat Pleno KPU Sumut tersebut. Sedangkan dua pasangan lainnya justru hanya diwakili oleh tim penghubungnya saja.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan menyampaikan, pasangan calon yang tidak ditetapkan oleh KPU bisa menempuh jalur mensengketakan keputusan KPU tiga hari sejak keputusan diterima. “Dan kami punya waktu 12 hari pasca diregistrasi untuk memproses sengketanya,” kata Syafrida.

Hal menarik dari agenda penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 ini dibawah pengawasan ketat pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Bahkan terlihat Kapoldasu Irjend Paulus Waterpauw beserta Kabid Humas Kombes Rina Ginting berada diantara pasukan pengamanan.

-Massa Pendukung Dihimbau Tidak Anarkis Kabar gugurnya JR Saragih-Ance maju bertarung di Pilgubsu 2018, membuat puluhan orang yang mengaku pendukung, menggelar aksi unjuk rasa di pintu masuk Hotel Grand Mercure.

“Kami menggelar aksi unjuk rasa damai, kami disini hanya bernyanyi meminta agar JR Saragih-Ance maju di Pilgub,” kata seorang orator.

Personel kepolisian yang melihat adanya aksi kemudian melakukan pagar betis di depan pintu masuk Hotel. Polisi juga mengambil langkah persuasif agar aksi tidak menggangu akses keluar masuk. Aksi unjuk rasa tidak berlangsung lama, sesaat setelah JR Saragih-Ance meninggalkan Hotel, massa membubarkan diri dengan tertib.

”Kita menurunkan kekuatan total 1167 personel, untuk yang di hotel objek pengamanan Grand Mercure ada 247 personel. Yang lainnya pengamanan di KPU dan Lalu lintas, semua itu dalam rangka untuk mengantisipasi kerawanan2 yang timbul,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto di lokasi.

“Kita tahu pasca penetapan ada paslon yang tidak memenuhi syarat, nah ini kita monitor terus pergerakan, kita imbau paslon yang TMS menempuh jalur hukum, jangan menempuh jalur di luar hukum ini yang cenderugmg melanggar tindak pidana hukum, apalagi melakukan kekerasan dengan mengumpulkan massa,dan bergerak dengan massa,” sambungnya.

Ia menegaskan pihaknya akan menempuh tindakan tegas bila aksi massa menganggu ketertiban umum.

“Tentu akan melakukan langkah penegakan hukum mulai soft himbauan sampai tindakan tegas, kita harap mereka memakai cara yang beradab sesuai jalur hukum yang berlaku,” tukasnya.#bowo

-Skenario Jahat

Korwil Dapil 9 Tim Relawan Semangat Baru Rony Reynaldo Situmorang menduga ada skenario ‘jahat’ untuk menggagalkan JR Saragih – Ance di Pilgubsu 2018.

“Ada dua surat dari instansi yang sama tapi isinya berbeda. Ini ada apa? Apakah ada skenario jahat untuk menggagalkan JR Saragih – Ance?” kata Rony kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Senin (12/2).

Dia menjelaskan, pada Pertengahan Januari 2018, Partai Demokrat Sumut mengirimkan surat ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait legalisir STTB (surat tanda tamat belajar).

“Pada tanggal 19 Januari dijawab dengan surat No. 5396/1.888.145 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Adrianto. Surat tersebut menyatakan bahwa fotokopi STTB Nomor 01 telah dilegalisir sesuai dengan aslinya,” ujarnya.

Namun, pada tanggal 22 Januari keluar lagi surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan Nomor 1454/1.851.623. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta S Nurhati.

“Surat itu menyatakan bahwa sampai saat ini STTB tersebut tidak pernah dilegalisir. Surat ini menjawab surat dari KPU. Kita heran, kok bisa sekretaris dinas mengeluarkan surat?” ungkapnya.

Kemudian, dia juga mengaku heran dan menyesalkan ada pernyataan dari salah satu komisioner KPU yang menyebutkan, kemungkinan besar Pilgubsu diikuti oleh dua pasang saja saat talk show di radio.

“Dua atau tiga hari sebelum rapat pleno hari ini, salahsatu komisioner menyebutkan seperti itu. Ini ada apa? Kok bisa diumumkan sebelum rapat pleno?” Kata Rony yang juga anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat.

Terkait hal ini, lanjutnya, pihaknya akan mendaftar gugatan ke Bawaslu dan ada waktu bagi Bawaslu untuk memutuskan perkara tersebut.

“Jika Bawaslu menyatakan Pak JR Saragih – Ance ikut, maka itu wajib diikuti oleh KPU, jika tidak sesuai maka ada mekanisme untuk mendaftar kan gugatan ke PTUN, PTUN punya kewenangan memutus selama 30 hari,” tambahnya. (isvan/bowo/put)

Close Ads X
Close Ads X