Isu Unjukrasa di Medsos | Kapolrestabes Imbau Warga Jangan Mudah Percaya

Medan – Polisi mengimbau masyarakat Kota Medan agar tidak mudah percaya dengan isu yang berkembang di media sosial (Medsos). Hal ini terkait dengan adanya isu unjuk rasa besar-besaran yang dikabarkan akan berlangsung, Kamis (12/1) besok.

“Jangan terlalu percaya dan menelan mentah-mentah setiap isu di medsos?. Pastikan lebih dulu kebenarannya,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, Selasa (10/1).

Pernyataan itu disampaikan Sandi saat ditanya kesiapan Polrestabes menghadapi isu unjuk rasa yang? akan digelar mahasiswa pada Kamis (12/1) di seluruh Indonesia.

Isu tersebut berkembang dari sejumlah medsos, di antara Whats­App dan Facebook. Di situ di­sebutkan seluruh mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa, turun ke jalan menyuarakan keresahan karena harga-harga yang naik.

Di WhatsApp dikatakan, pe­me­­rintah sewenang-wenang me­­­netapkan kebijakan, serta saling lempar tanggung jawab.Maka hanya ada satu kata, LAWAN!

Harga-harga naik di awal 2017, menunjukan prospek dan kualitas kerja pemerintah yang nyata. NYATA MEMERAS RAKYATNYA !

Rezim kali ini seakan main-main, memerintah negara yang kualitasnya bukan main, sehingga harga diri bangsa serta kesejahteraan rakyat jauh dari kata bahagia.

”Sampai sekarang, kami be­lum ada menerima laporan dari orang, kelompok atau organisasi ma­­hasiswa yang akan berunjuk rasa pada tanggal tersebut,” tegasnya.

Namun, mantan Kapolsek Medan Ba­ru ini memastikan, pihaknya tetap siap apakah unjuk rasa itu ada atau tidak. “Kami tetap siap, apakah me­mang ada unjuk rasa atau tidak,” tutupnya.

Akan Kita Basmi!
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men­ko Pol­hukam) Wiranto me­nga­takan peme­rintah segera meru­muskan regulasi yang dapat mem­berikan sanksi berupa denda kepada netizen “nakal” yang menyebarkan informasi atau berita bo­­hong (hoax) di media sosial.

“Ya nanti kan ada sendiri pasal-pasalnya. Ini lagi dibentuk orga­nisasinya, posturnya dibentuk, lalu mereka kerja tentu nanti ada pa­sal-pasal yang akan dipakai se­bagai pedoman kerja itu,” kata Wi­ranto usai rapat kerja terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/1).

Mantan Panglima ABRI ini me­negaskan, regulasi tersebut didasari semangat anti-infomasi hoax yang akan dikampanyekan hingga berbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah akan membasmi pe­­nyebar informasi yang tidak be­nar tersebut guna meminimalisasi terja­­dinya kesalahan opini di publik.

“Tapi yang pasti ya sekarang dengan semangat antihoax sudah menyebar ke daerah. Mereka mera­sa perlu bahwa memang hal-hal yang menyangkut pemberitaan yang tidak benar, yang meresahkan ma­syarakat, yang harus dibasmi, karena kita hanya kehabisan energi kalau kita disibukkan untuk urusan hoax. Sehingga sumber-sumbernya harus kita hentikan,” tegas Wiranto.

Hukuman denda bagi netizen pe­nyebar berita hoax, jelas Wiranto, ti­dak diperlukan membuat undang-un­dang yang baru. Sehingga, nantinya regulasi tersebut hanya akan mengacu pada UU ITE dalam penerapannya.

“UU sudah ada kok. Kita itu me­ngacu pada UU itu untuk me­­lak­­sanakan aksinya. ini hanya koor­dinasi kok,” pungkas mantan Ketua Umum Partai Hanura tersebut.
(bowo/ozc)

Close Ads X
Close Ads X