Medan – Polisi mengimbau masyarakat Kota Medan agar tidak mudah percaya dengan isu yang berkembang di media sosial (Medsos). Hal ini terkait dengan adanya isu unjuk rasa besar-besaran yang dikabarkan akan berlangsung, Kamis (12/1) besok.
“Jangan terlalu percaya dan menelan mentah-mentah setiap isu di medsos?. Pastikan lebih dulu kebenarannya,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, Selasa (10/1).
Pernyataan itu disampaikan Sandi saat ditanya kesiapan Polrestabes menghadapi isu unjuk rasa yang? akan digelar mahasiswa pada Kamis (12/1) di seluruh Indonesia.
Isu tersebut berkembang dari sejumlah medsos, di antara WhatsApp dan Facebook. Di situ disebutkan seluruh mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa, turun ke jalan menyuarakan keresahan karena harga-harga yang naik.
Di WhatsApp dikatakan, pemerintah sewenang-wenang menetapkan kebijakan, serta saling lempar tanggung jawab.Maka hanya ada satu kata, LAWAN!
Harga-harga naik di awal 2017, menunjukan prospek dan kualitas kerja pemerintah yang nyata. NYATA MEMERAS RAKYATNYA !
Rezim kali ini seakan main-main, memerintah negara yang kualitasnya bukan main, sehingga harga diri bangsa serta kesejahteraan rakyat jauh dari kata bahagia.
”Sampai sekarang, kami belum ada menerima laporan dari orang, kelompok atau organisasi mahasiswa yang akan berunjuk rasa pada tanggal tersebut,” tegasnya.
Namun, mantan Kapolsek Medan Baru ini memastikan, pihaknya tetap siap apakah unjuk rasa itu ada atau tidak. “Kami tetap siap, apakah memang ada unjuk rasa atau tidak,” tutupnya.
Akan Kita Basmi!
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan pemerintah segera merumuskan regulasi yang dapat memberikan sanksi berupa denda kepada netizen “nakal” yang menyebarkan informasi atau berita bohong (hoax) di media sosial.
“Ya nanti kan ada sendiri pasal-pasalnya. Ini lagi dibentuk organisasinya, posturnya dibentuk, lalu mereka kerja tentu nanti ada pasal-pasal yang akan dipakai sebagai pedoman kerja itu,” kata Wiranto usai rapat kerja terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/1).
Mantan Panglima ABRI ini menegaskan, regulasi tersebut didasari semangat anti-infomasi hoax yang akan dikampanyekan hingga berbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah akan membasmi penyebar informasi yang tidak benar tersebut guna meminimalisasi terjadinya kesalahan opini di publik.
“Tapi yang pasti ya sekarang dengan semangat antihoax sudah menyebar ke daerah. Mereka merasa perlu bahwa memang hal-hal yang menyangkut pemberitaan yang tidak benar, yang meresahkan masyarakat, yang harus dibasmi, karena kita hanya kehabisan energi kalau kita disibukkan untuk urusan hoax. Sehingga sumber-sumbernya harus kita hentikan,” tegas Wiranto.
Hukuman denda bagi netizen penyebar berita hoax, jelas Wiranto, tidak diperlukan membuat undang-undang yang baru. Sehingga, nantinya regulasi tersebut hanya akan mengacu pada UU ITE dalam penerapannya.
“UU sudah ada kok. Kita itu mengacu pada UU itu untuk melaksanakan aksinya. ini hanya koordinasi kok,” pungkas mantan Ketua Umum Partai Hanura tersebut.
(bowo/ozc)