Imigrasi Kesulitan Deteksi WNA

Medan | Jurnal Asia
Pasca penggerebekan Bareskrim Mabes Polri terhadap puluhan Warga Negara Asing (WNA) di Gedung Capital Buil­ding Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat. Dinas Imigrasi Medan mengaku kesulitan untuk mendeteksi masuknya Warga Negara Asing.

Berdasarkan catatan, sepan­jang Juli hingga Agustus, ada beberapa WNA yang ditang­kap petugas karena terlibat tindak pidana kasus penipuan dan prostitusi. Kebanyakan dari WNA tersebut berasal dari Tiongkok dan Taiwan.

“Tim pengawasan orang asing di imigrasi ini memang ada. Ada intelijennya, ada dari pemerintah daerahnya. Namun, orangnya hanya ada 15 orang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I A Medan, Lilik Bambang, Jumat (7/8) sore.

Dengan begitu, sambung Lilik, pihak imigrasi kekurangan sumber daya manusia. Terlebih, Kota Medan ini terbilang cukup luas. Selain menyinggung soal pengawasan, “Kota Medan ini sangat luas, untuk itu kita memang keku­rangan SDM,” katanya.

Selain itu, untuk mengan­tisipasi banyaknya WNA masuk ke Medan tanpa izin, Imigrasi Klas I Medan mengaku lebih mengefektifkan koordinasi de­ngan pihak berwenang lain­nya seperti Kepolisian dan Ke­menkumham.

Dijelaskan Lilik, WNA yang masuk ke Indonesia ada terbagi dalam 3 Kategori. “Orang asing inikan ada tiga kate­gori. Pertama orang asing pe­megang visa kunjungan, orang asing visa tinggal sementara, dan orang asing visa berdiam,” katanya.

Menurut Lilik, untuk orang asing pemegang visa kunjungan, perbulannya itu rata-rata ada 50 orang. “Tiap hari selalu ada. jika dirata-ratakan perbulan, 50 orang lebih lah,” ungkap Lilik.
Untuk orang asing pemegang visa tinggal sementara, kata Lilik, tercatat ada 1.369 orang. “Mereka yang memegang visa berdiam sementara ini keba­nyakan merupakan pekerja dan mahasiswa,” kata Lilik.

Dan untuk pemegang visa berdiam, tercatat ada 148 orang. “Kalau visa berdiam, itu orang asing yang menikah dengan orang Indonesia. Mereka memilih menetap di sini,” kata Lilik.
Khusus untuk pemegang visa tinggal sementara dan peme­­gang vi­sa berdiam, sambungnya, itu ha­­rus diregistrasi ulang 30 hari sekali. “Meskipun perpanjangan visa­nya 30 hari sekali, namun waktu untuk menetap paling lama 6 bulan. Jika melebihi, maka akan kita deportasi,” ungkap Lilik.

Diakui Lilik sebagian dian­taranya tidak teregistrasi. Sebab, kata dia, pihak imigrasi kesulitan melakukan pemantauan ter­hadap WNA yang datang me­la­lui jalur domestik. “Kalau WNA jalur domestik, kita sangat sulit melakukan pemantauan. Apalagi petugas kita tidak terlalu banyak,” ungkap Lilik.

Meski begitu, sambung Lilik, agar lebih mudah melakukan pemantauan, pihak imigrasi kerap melakukan sosialiasi ke hotel-hotel dan tempat pengina­pan. Untuk menjangkau ke le­vel tingkat lingkungan, sam­bung Lilik, diakuinya memang se­dikit terkendala. “Kita sela­lu kerjasama dengan peme­rintah kota. Namun, ada b­e­­­berapa kendalanya. Teru­ta­ma menyangkut sarana ko­munikasinya,” kata Lilik.

Selain keterbatasan sarana komunikasi di level lingkungan, pihak imigrasi juga kekurangan dana. “Kami selalu melakukan pertemuan. Tapi ya begitulah, ada beberapa kendalanya. Mes­kipun begitu, kami tetap be­rusaha keras melakukan sosia­lisasi,” ungkap Lilik.

Seperti diketahui sebelumnya, petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri meng­ungkap kasus perdagangan manusia di kota Medan, dengan menggerebek lokasi hiburan malam Capital Building di Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat,Kamis (6/8) kemarin. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) diamankan, beberapa diantaranya ber­ke­warganegaraan Singapura dan Tiongkok. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X