Hindari Penumpukan Sengketa, KIP Sumut Tetap Bersidang di Bulan Puasa

Medan – Guna menghindari penum­pukan sengketa informasi, Ko­misi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara tetap bersidang selama Ramadhan. KIP Sumut menargetkan sebelum Syawal seluruh sengketa yang masuk bisa dituntaskan.

“Kami berharap, masa tugas KIP Sumut periode 2012-2016 berakhir September 2016, se­luruh sengketa informasi yang masuk ke KIP Sumut sudah bisa diputus,” kata Ketua KIP Sumut HM Zaki Abdullah didampingi wakil ketua Drs Mayjen Si­ma­nungkalit, Drs Robinson Sim­bolon, HM Syahyan RW dan Ram­desawati Pohan pada acara bu­ka puasa besama antara KIP Sumut dan pimpinan, Ketua Lembaga Negara, pimpinan Media Massa, pegiat keterbukaan informasi serta jurnalis di Medan, Rabu (15/6).

Disebutkan Zaki, KIP Sumut sejak 2012 hingga Juni 2016 telah menangani 632 kasus sengketa informasi pubik. Rinciannya, pada periode 2012-2013 sebanyak 165 kasus, 2014 se­banyak 106 kasus, 2015 se­banyak 288 kasus dan selama Januari-Juni 2016 KIP Sumut menangani 74 kasus.

“Kami terus marathon me­nyelesaikan kasus sengketa informasi. Selama ramadhan ini saja, ada 21 kasus sengketa informasi yang kami sidangkan. Minimal dua kasus kami sidang setiap hari,” beber Zaki.

Dana Desa Harus Transparan
Sementara itu, guna men­cegah penyelewengan pe­ng­e­lolaan dana desa tahun 2016 sebesar Rp46,98 triliun, KIP meminta aparat desa di Sumatera Utara terbuka dan transparan dalam mengelola dana desa.

Zaki Abdullah mengatakan, keterbukaan informasi dan trans­paransi pengelolaan dana desa sangatlah penting bagi pe­merintahan desa karena da­pat mencegah potensi pe­nyim­pangan dana desa yang jumlahnya cukup besar.

Selain itu, kata mantan Ketua PWI Sumut ini, keterbukaan informasi dana desa merupakan hak asasi bagi masyarakat di pedesaan. Pasal 28F UUD 1945 menjamin warga negara tidak terkecuali di pedesaan untuk mendapatkan akses informasi terutama terkait dana desa. “Pemerintah desa wajib men­jamin hak masyarakat desa untuk mendapatkan akses in­formasi,” tegas Zaki.

Menurut Zaki, selama ini masih banyak kepala desa ti­dak terbuka dengan anggaran dana desa dan tidak patuh menjalankan UU No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan In­formasi Publik (KIP) dan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketidakpatuhan ini bisa jadi karena sebagian kepala desa merasa tidak bisa diberhentikan dari jabatannya dengan alasan dipilih langsung oleh rakyat.

Padahal, berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang De­sa, seorang kepala desa bisa diberhentikan dengan tidak hor­mat, seperti tercantum da­lam pasal 28 ayat (1), Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di­maksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Ayat (2) dalam hal ini sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

“Pada pasal 27 huruf d disebutkan, seorang kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahaan secara tertulis kepada mas­yarakat desa setiap akhir tahun ang­garan,” jelas Zaki Abdullah.

Zaki mengatakan, guna men­dorong keterbukaan in­formasi dan menjamin mas­yarakat desa mendapatkan haknya mendapat akses in­formasi terkait dana desa maka pada 16 Mei 2016 lalu, di Jakarta, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Ko­misi Informasi Pusat (KIP) te­lan menandatangani nota k­e­se­pahaman kerja sama antara Sek­retaris Jenderal Kementerian Desa PDTT Anwar Sanusi dan Ketua KIP diwakili Abudlhamid Dipopramono disaksikan lang­sung Menteri Desa PDTT Marwan Jafar dan Komisi Informasi Provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia termasuk KIP Sumut.

MoU, jelas Zaki, mendorong lebih luas keterbukaan informasi di desa sehingga meningkatkan pengetahuan masyarakat desa dan memicu daya kritis yang pada akhirnya mendorong partisipasi pembangunan. Apalagi dalam UU Desa asas keterbukaan ada di sejumlah pasal seperti 27 dan 82. Asas keterbukaan tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Komisi Informasi Sumut, tegasnya, berkomitmen m­e­ngawal keterbukaan informasi di desa yang merupakan upaya terbaik untuk meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangu­nan desa yang selama ini ter­tinggal. “Keterbukaan in­formasi sangat penting untuk membangun desa,” tandas Zaski Abdullah. (isvan)

Close Ads X
Close Ads X