Hentikan Operasional, 24 Hotel di Medan Tergilas Corona

Ilustrasi hotel di Medan

 

Medan | Jurnal Asia
Penyebaran virus corona (COVID-19) yang makin meluas berimbas ke semua lini slah satunya perhotelan. Di Medan, ada 24 hotel berbintang yang memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasional sementara.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut, Denny S Wardhana memperkirakan, sebanyak 24 hotel di Kota Medan yang menutup sementara.

Baca Juga : Cegah Covid-19, Warga Kelurahan Pasar Merah Barat Tutup Sementara Jalan

Hotel yang tutup sementara itu yakni Garuda Plaza Hotel, Hotel Danau Toba International Medan, Pardede International Medan, D’primahotel Medan, Fave Hotel, Wisma Garuda, dan Grand Lubuk Raya Hotel.

Kemudian KAMA Hotel Medan, Raz Hotel and Convention Medan, Hotel Syariah Grand Jamee Medan, Putra Mulia Hotel, Karibia Boutique Hotel Medan, dan Grand Impression.

Selain itu juga Sumatera Hotel, Grand Melati Hotel, Citi Inn Hotel, Hotel Antares, Swiss Bel Inn Surabaya, Jangga House Bed and Breakfast, Hermes Palace Hotel, Grand Kanaya Hotel, Grand Delta Hotel, Hotel Radisson, dan Hotel Madani.

Penghentian operasional hotel itu berbeda-beda waktunya karena ada yang dimulai sejak 1 April 2020 seperti Garuda Plaza Medan.

“Jadwal pengoperasian kembali para hotel itu juga tidak dipastikan.Yang pasti melihat perkembangan wabah Covid-19,” katanya, Selasa (7/4/2020).

Denny memastikan semua manajemen hotel yang menghentikan sementara operasional itu beralasan sama yakni untuk mencegah kerugian yang lebih besar dampak tidak adanya tamu akibat mewabahnya Covid-19.

Minimnya jumlah tamu hotel dan kegiatan atau acara yang nyaris tidak ada serta tidak adanya konsumen di restoran dan cafe hotel membuat pendapatan hotel anjlok. Padahal semua kewajiban perusahaan tetap harus dibayar mulai listrik, air, dan segala pajak.

“Pengusaha hotel dan restoran masih menunggu kebijakan keringanan (relaksasi) berbentuk penghapusan dan penundaan atas sejumlah beban yang harus tetap dibayar pengusaha di saat wabah Covidq-19,” ujarnya.

Sejak surat resmi permohonan relaksasi dilayangkan PHRI Sumut ke berbagai instansi pada 17 Maret 2020, belum ada satupun pihak yang menanggapi.

“Permintaan relaksasi itu mengingat bisnis Covid-19, okupansi (tingkat hunian hotel) di Sumut tinggal sekitar 20 persen,” katanya.

Ia memastikan tindakan penghentian operasional sementara juga dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dan menjaga arus kas agar tidak mengalami kerugian lebih dalam.(nty)

 

One response to “Hentikan Operasional, 24 Hotel di Medan Tergilas Corona

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X