Hendak Nyabu di Sei Mencirim, Karyawan Asal Sergai Ditangkap Polisi

 

Tersangka pengguna sabu yang diamankan polisi. Ist

Medan | Jurnal Asia
Belum lagi menikmati sabu yang baru dibelinya, Imam Junaidi (20) warga Desa Paritokan Dusun III Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai ditangkap Polsek Sunggal.

“Tersangka diamankan di Jl Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, barang bukti 1 paket sabu,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Jumat (19/7/2019).

Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada lahan kosong yang kerap digunakan sebagai tempat memakai narkoba.

“Selanjutnya personel Polsek Sunggal turun ke lokasi di Jl Sei Mencirim untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.

Saat berada di sana, lanjut dikatakan Yasir, pihaknya mendapati Junaidi berada di seputaran lokasi.

“Sewaktu diperiksa ternyata dari tersangka ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, selanjutnya petugas melakukan penyitaan dan membawa tersangka bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Sunggal guna diproses lebih lanjut,” kata Yasir.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.(wo)

Close Ads X
Close Ads X