Hasil Penelitian Terbaru | Pencemaran Air Danau Toba Dilapor ke Polda Sumut

Sejumlah penumpang berada di atas kapal motor ketika menyeberang ke Pulau Samosir Danau Toba dari Parapat, Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (6/10). Kapal motor merupakan sarana transportasi warga dan wisatawan dari Parapat ke Pulau Samosir dengan tarif Rp8.000/penumpang. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pras/16

Medan – Tim litigasi Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) melaporkan kasus mengenai pencemaran kandungan air Danau Toba yang disebabkan aktivitas sejumlah perusahaan budidaya serta kerambah ikan, Aquafarm dan Japfa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Senin (23/1) siang.

Ketua Tim litigasi Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT), Robert Paruhum bersama beberapa orang anggota timnya mengatakan, kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya yang selama ini dilakukan melalui pengkajian langsung di lokasi khususnya mengenai kandungan air Danau Toba.

Robert menuturkan, pihaknya telah menguji kandungan air sejak 10 November 2015 lalu dengan mengambil sample air di 22 titik kawasan Danau Toba.

“Dalam hal penelitian ini kita dibantu langsung lembaga yang dirasa independen, Sucofindo,” ujar Robert.

Robert membeberkan, dari hasil penilitian sample air tersebut membuktikan adanya fakta kandungan sejumlah zat kimia yang sangat buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat yang biasa memanfaatkan air Danau Toba untuk keperluan sehari-hari.

Robert bilang, hasinya sangat jelek khususnya untuk kandungan BOD, COD juga FE nya dan beberapa komponen lainnya yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Selain itu, sebut Robert, kandungan berbahaya tersebut muncul akibat adanya aktifitas sejumlah perusahan dan kerambah yang ada di lokasi.

“Laporan mengenai adanya izin aktivitas kerambah yang ada tidak sesuai UU yang berlaku di lokasi juga telah dilaporkan ke pihak TUN, sedangkan laporan yang disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Sumut Subdit /IV Tipiter berkaitan dengan pencemaran Air,” ungkap Robert.

Dikatakan Robert, pihaknya juga sudah melaporkan aktivitas Kerambah Jaring Apung (KJA) mengenai izin yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Sementara untuk laporan pencemaran airnya kita laporkan ke Polda Sumut,” tukas Robert.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT), Maruap Siahaan menuturkan, dirinya berharap agar permasalahan yang terjadi di Danau Toba menjadi perhatian seluruh stekholder tak terkecuali Penegak Hukum dalam hal pelanggaran-pelanggaran yang terjadi menyangkut aktivitas sejumlah perusahaan di Danau Toba.

Dia dan rekan-rekannya berharap agar permasalahan Danau Toba menjadi perhatian seluruh Sthok Holder termasuk Kepolisian sebagai penegak hukum.

“Kondisi Danau Toba sudah semakin mengkhawatirkan, terutama bagi masyarakat yang ada di sana. Belum lagi kalau kita membahasnya apabila Danau Toba direncanakan menjadi destinasi wisata nasional, tentu sangat miris dengan kondisinya sekarang ini,” pungkas Maruap Siahaan. (ial)

Close Ads X
Close Ads X