Hasil Olah TKP Polisi : Aktivis HAM Meninggal Karena Kecelakaan Tunggal di Underpass Titi Kuning

 

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto memberikan keterangan pers. Ist

Medan | Jurnal Asia
Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar konferensi pers terkait kasus kematian aktivis HAM Golfrid Siregar, Jumat (11/10/2019).

Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto mengatakan berdasarkan berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) belum ditemui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap korban sebelum meninggal.

“Berdasarkan penyelidikan dan olah TKP. Saat ini masih kita simpulkan bahwa korban Golfrid Siregar meninggal karena kecelakaan tunggal di underpass titi kuning,” ungkapnya.

Kapolda mengatakan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan pihak kepolisian berdasarkan bukti dan penyelidikan yang dilakukan.

“Jadi ini semua berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP. Tidak ada yang ditutup – tutupi. Kita terbuka semuanya. Faktanya saat ini menunjukkan bahwa kematian korban disebabkan karena laka tunggal,” tutur Agus.

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihartini menambahkan berdasarkan pemeriksaan di sepeda motor motor korban, terdapat beberapa kerusakan diantaranya lampu sen kanan pecah, shock sebelah kanan tergores, lecet di body sebelah kanan, patah kaca spion sebelah kanan hingga pijakan rem belakang sebelah kanan bengkok.

“Jadi hampir seluruh kerusakan di sepeda motor korban di sebelah kanan. Diduga korban menghantam trotoar underpass titi kuning dan sepeda motornya jatuh dengan miring ke sebelah kanan,” ujarnya.

Selain itu, beberapa luka yang terdapat di tubuh korban juga mayoritas berada di sebelah kanan seperti kepala, kuping, dan mata lebam. ” Selain itu, celana korban yang kotor juga hanya di sebelah kanan,” katanya.

Juliani melanjutkan, dari hasil olah TKP diduga korban datang dari arah Jalan STM menuju underpass titi kuning. Shock bagian bawah sepeda motor korban yang tergores ketinggiannya 28cm.

Sementara, diduga sepeda motor korban menghantam trotoar underpass yang berdiameter 25cm sehingga membuat kendaraan korban tidak stabil. Sebab kendaraan di sisi sebelah kiri tidak ditemukan tanda – tanda benturan ataupun gesekan.

Atas kejadian ini, polisi juga telah menetapkan 3 orang tersangka yang mencuri barang-barang korban, usai korban terjatuh.

Diketahui, korban merupakan advokat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) ditemukan tak sadarkan diri oleh penarik becak yang kebetulan melintas di Underpass Titi Kuning, pada Kamis (3/10/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kemudian oleh tukang becak tersebut Golfrid dibawa ke RSUP Haji Adam Malik untuk mendapatkan pertolongan. Namun, Minggu (6/10/2019) kemarin, nyawa korban tidak tertolong.

Direktur Walhi Sumut Dana Prima TariganĀ  menilai banyak kejanggalan dari peristiwa yang menimpa almarhum Golfrid ini.(wo)

Close Ads X
Close Ads X