Hakim Anggota Main HP di Persidangan

Ketua Majelis Hakim Bacakan Vonis

Medan | Jurnal Asia
Ada pemandangan yang tak etis saat pembacaan vonis dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 54 gram di ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/8) siang.
Salahsatu hakim anggota, Jamaluddin SH MH yang juga merupakan Humas di PN Medan, malah asyik memainkan HP Android miliknya.
Pemandangan yang tak biasa ini jelas saja membuat pengunjung sidang terheran-heran. “Kok bisa ya hakim begitu? Sesuka hatinya dipersidangan. Kalau ada pengunjung sidang yang main-main HP dan foto-foto langsung ditegurnya, tapi dia sendiri malah asyik main HP saat sidang berlangsung,” bisik-bisik beberapa pengunjung sidang.
Dalam sidang yang berlangsung itu, Ferry Sormin SH MH bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Hakim Anggota, Jamaluddin SH MH dan Irwan Efendi SH MH. Hingga Majelis Hakim selesai membacakan vonisnya, Jamaluddin tak sedikit pun menghiraukannya dan terus asyik dengan HP nya.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” tandas Ferry Sormin.
Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir.
Di tempat terpisah, Pengamat Hukum Kota Medan, Azmi Nizam Tarigan SH menanggapi perilaku oknum hakim yang asyik main HP saat sidang berlangsung tersebut.
Azmi menegaskan, Komisi Yudisial (KY) dalam hal ini harus menegur hakim yang bersangkutan. Tujuannya, agar citra baik hakim di mata masyarakat tetap terjaga selaku orang yang paling dihormati di ruang sidang.
“Hancur wajah peradilan kita dibuatnya. Seorang hakim tidak memberikan contoh yang baik. Dalam hal ini KY harus menyurati Ketua PN Medan, agar hakim yang bersangkutan ditegur dan Jangan sampai terulang lagi,” tegas Azmi. (markus/rol)

Close Ads X
Close Ads X