Gugatan DPW PKNU Dikabulkan Pengamat: Sumut Bakal tak Punya Wagub

Medan – Pengamat Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Abdul Hakim Siagian mengatakan wakil gubernur terpilih Hj Nurhajizah Marpaung kecil kemungkinan bakal dilantik menjadi Wagub Sumut defenitif.

Hal itu terkait keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah mengabulkan gugatan DPW Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Provinsi Sumatera Utara selaku salah satu partai pendukung pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi.

“Kecil kemungkinan eksekutif dalam hal ini Menteri Dalam Negeri akan melantik Nurhajizah sebagai Wagub Sumut sisa antar waktu. Apalagi tidak ada hal yang dianggap mendesak untuk segera dilakukan pelantikan,” ujarnya di Medan, Kamis (29/12).

Menurut Hakim Siagian, pihak eksekutif harus menghormati putusan PTUN tersebut. Apalagi, lanjutnya proses pemilihan Wagub Sumut di DPRD setempat sebelumnya terkesan “kejar tayang” padahal ketika itu proses hukum gugatan PKNU sedang berjalan di PTUN.

Bahkan saat sidang paripurna DPRD dengan agenda pemilihan Wagub Sumut yang berlangsung pada 28 Oktober 2016 sempat diwarnai berbagai interupsi dan perampasan palu salah seorang anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan. Legislator PDI Perjuangan itu juga mengancam segera membawa persoalan Pilwagub Sumut ke KPK.

“Seharusnya pihak KPK juga menelusuri keberatan Sutrisno Pangaribuan guna mengetahui apakah dibalik proses pemilihan ini memang ada indikasi gra­tifikasi,” tegas mantan anggota DPRD Sumut ini.

Sebelumnya ada dua nama Cawagub Sumut yang dipilih untuk mendampingi Gubernur Tengku Erry Nuradi pada sisa masa jabatan hingga 2018. Dua nama calon tersebut Idris Lutfi Rambe diusung oleh PKS dan Nurhajizah Marpaung usungan Partai Hanura.

Pemilihan yang digelar dalam rapat paripurna istimewa DPRD Su­mut itu berhasil memenang­­­kan Nur­hajizah dengan per­olehan 68 suara dan Idris Luthfi 19 sua­ra.

Sementara dalam surat pem­­­beritahuan amar putusan PTUN nomor W2TUN.1.3556/HK.06/XII/2016 tertanggal 21 Desember 2016 pada perkara nomor 219/G/2016/PTUN Ja­karta ditandatangani panitera pengganti Pardomuan Siklalahi SH selain mengabulkan gugatan PKNU, juga membatalkan surat keputusan Mendagri Direktorat Jendral Otonomi Daerah nomor 122.12/5718/OTDA tanggal 4 Agustus 2016 perihal mekanisme pengisian jabatan Wagub Sumut.

Lebih lanjut Hakim menga­takan, meskipun proses hu­kum masih berlanjut, kare­na kemungkinan adanya ban­ding dari pihak tergugat yakni Men­­dagri, diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama.

“Masa waktu pengisian ke­kosongan Wagub itu 18 bulan sampai habis sisa jabatan pa­sangan gubernur dan wakil gubernur dan itu dihitung pada saat pelantikan, bukan pada saat pemilihan,” ucapnya.

Jika proses hukum masih terus berlanjut dan berbelit-belit, menurut Hakim diprediksi Sumut bakal tak punya Wagub hingga masa jabatan Gubernur Tengku Erry Nuradi berakhir. (isvan)

Close Ads X
Close Ads X