GAN Minta Eksekusi Mati Mary Jane Dipercepat

Medan – Gerakan Anti Narkoba (GAN) meminta pemerintah agar secepatnya melak­sa­nakan eksekusi mati ter­h­adap Mary Jane Fiesta Ve­loso, warga Filipina yang ter­t­angkap membawa 2,6 kilogram heroin di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta April 20­10.

“Pelaksanaan hukuman mati Mary Jane jangan lagi ditunda-tunda terlalu lama, karena sudah memililiki ke­kuatan hukum tetap (ink­racht),” kata Sekjen DPD Ge­rakan Anti Narkoba (GAN) Indonesia Zulkarnain Na­sution di Medan, Minggu (25/9).

Seharusnya, menurut dia, kalau semuanya sudah di­ang­gap kelar, Mary Jane se­ce­patya dieksekusi, apalagi sudah ada “lampu hijau” dari Presiden Filipina ketika berkunjung ke Indonesia.
Pelaksanaan hukuman mati tersebut diharapkan tidak diundur lagi supaya kelihatan ketegasan apa­rat penegak hukum dan mem­bang­kitkan kepercayaan mas­­yarakat.

Selain itu, hal tersebut juga menujukkan kepada negara-negara di dunia, bahwa Indonesia cukup tegas melaksanakan hukuman mati terhadap warga asing yang menyelundupkan narkoba. “Indonesia tetap komit dalam pemberantasan pe­re­daran dan penyeludupan narkoba, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku yang membawa barang ha­ram tersebut,” ucapnya.

Zulkarnain menambahkan, Ba­dan Narkotika Nasional (BNN) menilai bahwa In­donesia dalam kondisi daru­rat narkoba dengan jumlah kematian 50 orang per hari. “Jadi, pemerintah In­donesia tetap me­ngan­tisi­pasi pe­nyelun­dupan dan peredaran narkoba yang terus semakin marak,” kata alumni Leiden University, Belanda itu.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta oto­r­i­tas Fili­pina segera menyele­sai­kan proses hukum Mary Jane terkait kasus perdagangan ma­nusia agar eksekusi ma­ti segera dilaksanakan di In­donesia.

Menurut dia, kasus pe­redaran narkoba oleh Mary Jane sudah memiliki kekua­tan hukum tetap sehingga tidak bisa dibiarkan terkatung-katung tanpa akhir. Mary Jane Veloso di­tang­kap di Bandara Adi Sutjip­to Yogyakarta karena ter­tangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010.

Selanjutnya pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Saat akan menjalani ek­sekusi mati bersama dela­pan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi karena permintaan Presiden Filipina ketika itu Benigno Aquino. Hal itu terjadi menyusul perkembangan bahwa se­seorang telah menyerahkan diri di Filipina dan mengklaim Mary Jane hanya sebagai kurir narkoba. (ant)

Close Ads X
Close Ads X