Empat Tersangka KM Sinar Bangun Dilimpahkan ke Kejari Samosir

Medan | Jurnal Asia

Empat tersangka dan barangbukti perkara pemilik sekaligus nahkoda KM Sinar dilimpahkan ke Kejari Samosir dalam tahap II (P-22), setelah sebelumnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka dinyatakan lengkap (P-21).

“Hari ini, empat tersangka dan barangbukti kasus kecelakaan (kelalaian) KM Sinar Bangun kita limpahan ke Kejari Samosir,” ujar Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/10).

Dikatakan Maringan, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah kejaksaan menyatakan BAP keempatnya lengkap.

Mereka adalah nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun Poltak Saritua Sagala, Kapos Simanindo Golpa F Putra, pegawai honor Dishub Simalungun Karnilan Sitanggang, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP), Rihad Sitanggang.

Disinggung mengenai berkas tersangka lainnya (Kadishub Samosir berinisial NS), Maringan menyebutkan, sudah diserahkan dan saat ini pihaknya sedang menunggu petunjuk jaksa.
Berkas Lengkap

Ditempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, penyerahan keempat tersangka dan barangbukti setelah berkas keempatnya dinyatakan lengkap (P21) beberapa waktu lalu.
“Keempat tersangka diterima oleh jaksa dari Kejari Samosir yang tadi dipimpin oleh Kasi Pidum Jhonkey Siagian pagi tadi,” sebutnya.

Sumanggar mengatakan sesuai ketentuan yang berlaku, persidangan ke empat tersangka akan digelar di Pengadilan Negeri Tobasa. Saat ini keempat tersangka dititipkan ke Lapas Samosir.
“Keempat tersangka itu ditangani oleh dua tim jaksa,” tambah Sumanggar.

Sementara, Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan yang turut ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih ditangani penyidik Polda Sumut.

“Berkasnya masih P19, masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh Polda Sumut,” tukas Sumanggar.

Sebelumnya, dalam kasus kecelakaan KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba Kabupaten Simalungun, Poldasu menetapkan lima tersangka masing-masing, nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, pegawai honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang.

Penetapan tersangka karena operasional KM Sinar Bangun tidak memiliki izin berlayar, secara sengaja membiarkan kapal melebihi standart 45 penumpang dan juga syarat kapal tidak boleh mengangkut kendaraan, sehingga akhirnya mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal.

Selain itu, sistem pengaturan masuknya penumpang dan mengawasi kegiatan perkapalan tidak dijalankan dengan benar dan tidak adanya pengaturan penumpang serta melakukan pengutipan retribusi.
(ial/markus/rol)

Close Ads X
Close Ads X