Medan – Kasus dugaan korupsi pengadaan videotron massal di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan terus didalami penyidik. Kejari Medan menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi pada Kamis (29/9).
“Empat saksi akan kami periksa untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk pejabat yang terkait dengan kasus ini,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, Rabu (28/9).
Dikatakan Haris, para saksi diharapkan datang untuk menentukan menentukan langkah Kejari Medan selanjutnya. “Kita lihat dulu mereka bisa datang atau tidak. Penyidikan dilakukan secermat mungkin untuk menghindari prapid (praperadilan) setelah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Pada 2013, pemerintah Kota Medan mengeluarkan anggaran Rp3,168 miliar untuk pengadaan videotron massal yang berisi informasi harga kebutuhan pokok terindikasi korupsi. Namun, alat itu tak berfungsi dengan baik. Kejari Medan kemudian mencium ada korupsi dari pengadaan itu.
Penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor Print 02/N.210ND.108/2016 tertanggal 16 Agustus 2016. Dengan begitu, status perkara kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Proyek pengadaan itu menjadi sorotan karena dinilai tidak memberikan manfaat. Pasalnya videotron yang dipasang di sejumlah titik di antaranya di Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar, Pasar Petisah, dan Pasar Simpang Limun, kondisinya mati dan tidak sesuai fungsinya.
Sebelum melakukan pengadaan barang, Pemko Medan diduga tidak benar-benar mengevaluasi fungsi dan manfaat dari pengadaan barang itu. Bahkan pengadaan videotron ini disebut sebagai proyek gagal.
(mtc)