Empat Saksi Kasus Korupsi Videotron Segera Diperiksa

Medan – Kasus dugaan korupsi pe­nga­daan videotron massal di Dinas Perindustrian dan Per­dagangan (Disperindag) Kota Medan terus didalami penyidik. Kejari Medan menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi pada Kamis (29/9).

“Empat saksi akan kami pe­riksa untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk pejabat yang terkait dengan kasus ini,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, Rabu (28/9).

Dikatakan Haris, para saksi diharapkan datang untuk me­nen­tukan menentukan lang­kah Kejari Medan selanjut­nya. “Kita lihat dulu mereka bisa datang atau tidak. Penyidikan dilakukan secermat mungkin untuk menghindari prapid (pra­peradilan) setelah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Pada 2013, pemerintah Kota Medan mengeluarkan anggaran Rp3,168 miliar untuk pengadaan videotron massal yang berisi informasi harga kebutuhan po­kok terindikasi korupsi. Namun, alat itu tak berfungsi dengan baik. Kejari Medan kemudian men­cium ada korupsi dari pengadaan itu.

Penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor Print 02/N.210ND.108/2016 tertanggal 16 Agustus 2016. Dengan begitu, status perkara kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Proyek pengadaan itu men­jadi sorotan karena dinilai ti­dak memberikan manfaat. Pasalnya videotron yang di­pasang di sejumlah titik di an­taranya di Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar, Pasar Pe­tisah, dan Pasar Simpang Limun, kon­disinya mati dan tidak sesuai fungsinya.

Sebelum melakukan pe­nga­­daan barang, Pemko Me­dan diduga tidak benar-be­nar me­ngevaluasi fungsi dan ma­nfaat dari pengadaan barang itu. Bah­kan pengadaan videotron ini di­sebut sebagai proyek gagal.
(mtc)

Close Ads X
Close Ads X