Empat Ruko Tanpa SIMB Dibongkar

Medan | Jurnal Asia
Empat unit bangunan rumah toko (ruko) dan satu
unit bangunan untuk ruang kerja yang berada di dua
lokasi berbeda di Kecamatan Medan Sunggal
dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan
(TRTB) Kota Medan, Kamis (13/3).
Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut
didirikan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Pembongkaran ruko dan ruang tempat kerja dipimpin
Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas
TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi didampingi Kasi
Pengawasan Darwin.
Pembongkaran pertama yang melibatkan tim terpadu ini
dilakukan di Jalan Sunggal Kelurahan Sunggal Kecamatan
Medan Sunggal.Di tempat itu dibangun empat unit ruko
dengan ukuran masing-masing lebih kurang 4×16 meter.
Saat tim terpadu tiba, sejumlah pekerja tengah bekerja.
Kondisi bangunan masih dalam tahap pendirian tiang coran,
sebagai penahan berdirinya batru bata untuk dinding.
Selanjutnya Ali Tohar memerintahkan para pekerja berhenti,
sebab pembongkaran akan dilakukan.
Setelah para pekerja menyingkir dari lokasi pembongkaran,
tim pun menghancurkan tiang dengan menggunakan martil
besar. Meski awalnya sempatkesulitan namun tim berhasil
merobohkan dua tiang tiang.Pembongkaran baru dihentikan
setelah penanggung jawab bangunan membuat surat pernyataan
yang menyatakan kesediannya mengurus SIMB.
“Bangunan ruko yang berjumlah empat unit ini kita bongkar
karena didirikan tanpa SIMB. Tindakan pemilik bangunan jelas-
jelas melanggar Perda No.5 Tahun 2012 tentang retribusi Izin
Mendirikan Bangunan. Kita sudah tiga kali membuat surat
peringatanterkait pelanggaran yang dilakukan. Lantaran tidak
ditanggapi, makanya hari ini kita lakukan pembongkaran!”
kata Ali Tohar.
Selanjutnya Ali Tohar mengingatkan kepada pemilik bangunan
agar segera mengurus SIMB. Selama SIMB belum keluar,seluruh
proses pembangunan harus dihentikan. Di samping itu dua tiang
coran yang baru dibongkar dilarang diperbaiki. “Bangunan ini akan
terus kami awasi. Jika SIMB belum keluar dan pembangunan tetap
dilanjutkan, maka kami akan datang untuk melakukan pembongkaran
kembali!” tegasnya.
Selesai membongkar kedua tiang, Ali Tohar kemudian membawa
anggotanya menuju Jalan Elang, Kelurahan Sei Sikambing B,
Kecamatan Medan Sunggal. Di kawasan itu didirikan ruang untuk
tempat kerja berukuran lebih kurang 11,5 x 24 meter. Meski proses
pembangunan telah rampung hampir 70 persen namun pemilik bangunan
terbukti tidak memiliki SIMB.
Ketika tim hendak melakukan pembongkaran, seorang pria yang mengaku
sebagai pengawas dan pemilik bangunan minta kepada Ali Tohar untuk
menunda pembongkaran. Alasannya sertifikat belum ke luar sehingga
pengurusan SIMB belum dilakukan. Namun Ali Tohar tidak bergeming,
dia bersikukuh untuk meneruskan pembongkaran.
Akhirnya pria itu pun pasrah dan merelakan dilakukan pembongkaran.
Dinding belakang bangunan untuk ruang kerja pun dibongkar. Pembongkaran
baru dihentikan setelah pria itu berjanji akan secepatnya mengurus SIMB.
Ali Tohar pun melunak, cuma dia mengingatkan sebelum SIMB keluar
pembangunan tidak dapat dilanjutkan. “Jika itu dilanggar, kami pasti
datang untuk melakukan pembongkaran!”tegasnya. (Baringin Ginting)

Close Ads X
Close Ads X