Dugaan Penyerobotan Lahan Ditanggapi | Penyidik Panggil Camat Medan Tuntungan

Medan – Hari ini, Jumat (24/3), Camat Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Ginting akan diperiksa penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut terkait kasus dugaan penipuan dan penyerobotan lahan seluas 341 meter persegi di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

“Besok (Jumat) sekitar jam sembilan pagi,” ujar Penjabat Sementara (Pjs) Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Jistoni Nai­baho, Kamis (23/3).

Disinggung kapasitas Gelora Ginting dalam pemeriksaan itu, Jistoni menyebut masih sebatas saksi.

“Belum tersangka, masih sebagai saksi. Kan masih ada tahapan-tahapan selanjutnya. Kalau semua bukti dan ke­terangan saksi sudah lengkap, baru nanti dilakukan gelar per­kara. Dari gelar perkara itu, baru tahu hasilnya,” kata Jistoni.

Gelora Ginting dikonfirmasi via SMS juga mengaku kalau besok (hari ini) dia dipanggil penyidik Subdit Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu. Namun, dia menyangkal akan diperiksa. Orang nomor satu di Kecamatan Medan Tuntungan tersebut ber­dalih pemanggilannya hanya untuk memberikan berkas.

“Iya, dipanggil Polda besok (hari ini). Cuma untuk ngasih berkas aja,” kata Gelora.

Pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Rinto Maha dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Pengacara Rakyat Sumatera Utara (SPR-SU) mengaku kecewa karena kasus yang ditanganinya itu ‘ngendap’ di Poldasu.

Disebutkan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Poldasu sejak 22 Agustus 2016 lalu atasnama pelapor RPM Tam­bunan dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1083/VIII/2016 SPKT “II” yang diterima Bripka Rudi Bangun itu.

Rinto membeberkan, kasus ini bermula ketika Camat Medan Tuntungan, Gelora Ginting me­nerbitkan Surat Keterangan (SK) Camat atas tanah yang sudah bersertifikat milik Tumiar Sianturi (almarhum).

Singkat cerita, ada komplotan mafia tanah yang kemudian mengklaim tanah tersebut. Untuk menguatkan kepemilikan tanah tersebut, mafia tanah tersebut lantas membuat SK Camat dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atasnama Tumiar.

Selanjutnya, pihak Ke­ca­matan Medan Tuntungan pun mengeluarkan SK Camat Tun­tungan No.260/LEG/MTT/IX/20­13 tanggal 24 September 20­13.

“Penyerobotannya seperti ini, pemilik yang sah adalah Tumiar Sianturi, beliau sudah meninggal. Jadi pelapor (RPM Tambunan) ini adalah suami dari almarhum. Modus penyerobotannya adalah mafia ini memakai KTP palsu atas nama Tumiar. Di KTP palsu itu, si Tumiar ini jelas-jelas seorang laki-laki.

Sementara klien (Tumiar Sianturi) kita adalah seorang perempuan. Ini sudah bukti jelas kalau ini tindak pidana, pemalsuan untuk penyerobotan tanah milik orang. Bukti-bukti lain juga sudah kita berikan, dan kami yakin bukti-bukti yang kita miliki sudah bisa menguatkan penyidik untuk menetapkan siapa yang bisa dijadikan ter­sangka,” beber Rinto.

(ial)

Close Ads X
Close Ads X