Dugaan Korupsi Rusunawa Kota Sibolga | Lagi, Walikota Syarfi Hutauruk Abaikan Panggilan Kejatisu

Medan – Walikota Sibolga Syarfi Hu­tauruk kembali mangkir dari pe­mang­gilan Penyidik Kejak­saan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan Rumah susun warga (Rusunawa) di Kota Si­bolga dengan anggaran Rp6,8 miliar tahun anggaran (TA) 2012.

“Ya. dia (Syarfi Hutauruk) mangkir lagi untuk kedua kalinya hari ini dari jadwal pemeriksaan sebagai saksi. Tetapi hingga saat ini belum ada keterangan berarti dia (Syarfi Hutauruk) mangkir,” ucap Kasi Penkum Kejatisu, Bobbi Sandri saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/6).

Bobbi menyebutkan, pihaknya akan kembali memanggil Syarfi hingga habis lebaran nanti. “Kita akan panggil kembali abis lebaran lah Syarfi, karena ini sudah mau lebaran jadi kita tunggu saja abis lebaran baru kita layangkan kembali pemanggilan ketiga,” bebernya

Bobbi mengatakan, pe­me­rik­saan Syarfi terkait kasus Rusunawa yang diduga ada melibatkan orang nomor satu di Sibolga. “Jika mangkir pada pemang­gilan berikutnya akan kita la­kukan pemanggilan paksa kare­na su­dah pemanggilan ketiga,” ucap Bobbi

Saat disinggung apakah nantinya Syarfi kemungkinan akan menjadi tersangka. Bobbi tidak menampiknya. “Kita akan telusuri dulu jika memang nantinya ada keterlibatannya, maka tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka,” pungkas Bobbi

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga Januar Effendi Siregar resmi ditahan oleh Tim penyidik Kejatisu pada hari Jumat (17/6) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.

“Sudah datang tadi Januar, setelah diperiksa dan langsung di tahan pada pukul 11.30 WIB tadi,” ungkap Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejatisu, Novan Hadian. Penahanan ini, dinilai ter­sangka tidak kooperatif. S­etelah dua kali dalam pekan ini mangkir dalam pemanggilan untuk diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu. Dengan itu, Januar di tahan dan dititip di rumah tahanan (Rutan) klas IA Tanjung Gusta Medan. “Kita tahan untuk 20 hari kedepan sembari dilakukan berkas perkara,” jelasnya

Sebelumnya, Kejatisu juga sudah melakukan penahanan terhadap Adely Lis sebagai rekan dalam kasus ini. Penahanan dilakukan karena, tersangka dinilai tidak kooperatif. Jadi, ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Senin (13/6) kemarin.

Dia menambahkan, Adely Lis dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Sekadar diketahui, Kejatisu telah menetapkan dua ter­sangka, yakni Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga Januar Effendi Siregar serta rekanan Adely Lis.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga sebesar Rp5,312 miliar.

Hal ini bermula dengan adanya dugaan mark-up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah, sehingga merugikan keuangan negara. Untuk pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru 2012, namun belum ada peraturan pelaksanaannya. Awalnya tanah itu dibeli dengan harga Rp1,5 miliar kemudian berikutnya Rp5,3 miliar, sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp6,8 miliar dari APBD 2012. (mag-08)

Close Ads X
Close Ads X