Dugaan Korupsi Pengadaan Kendaraan Operasional Bank Sumut, Kejatisu Temukan Kekurangan Bukti

Medan | Jurnal Asia
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menemukan bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp4,5 miliar dari dana sebesar Rp18 miliar. Kini, pihak Kejaksaan siap untuk mengekspose nama para tersangka.

Kepala Seksi Penyidikan Kejatisu, Novan Hadian mengatakan, pihaknya sudah siap untuk menetapkan nama tersangka Bank Sumut dan sudah menemukan bukti sehingga akan segera menggelar ekspose.

“Kita akan secepatnya gelar ekspose, karena kita sudah menemukan ‘puzzle’ (potongan) bukti yang kurang. Jadi kita sudah dapat melengkapi bukti yang kurang itu,” ucap Novan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/4).

Novan menampik bahwa pihaknya ragu seperti sebelumnya dalam hal enetapan nama tersangka. Dia mengatakan, saat itu pihaknya belum menemukan kekurangan bukti. “Kemarin karena buktinya kurang dan saat ini sudah kita lengkapi dan sudah kita temukan kekurangannya. Jadi, tunggu saja dalam waktu dekat ini. Kita akan gelar ekspose,” bebernya.

Sambung Novan, dalam penetapan tersangka, pihaknya sudah memeriksa 32 orang saksi. Dan saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas. “Kita sudah periksa 32 saksi dan saat ini tim kita sedang bekerja untuk melengkapi berkas agar bisa secepatnya gelar ekspose,” bebernya.

Seperti diketahui, pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah mengantongi nama tersangka dan memiliki lebih dari dua barang bukti. Namun pihak Kejaksaan belum bisa menyebutkan nama tersangka, karena pihak penyidik mengatakan masih melengkapi pagel-pagel (bukti) atas nama para tersangka.

Pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membantah disebut memperlambat atau takut untuk menetapkan nama tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, sebesar Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013 itu.

sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap 3 pejabat tinggi Bank Sumut, yakni Irwan Pulungan Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Umum Bank Sumut dan Rizaldi selaku sekretaris Panitia Pengadaan Barang di Bank Sumut.

Kemudian, pemeriksaan lanjutan terhadap Jefri Sitindaon selaku panitia lelang di Bank Sumut. Menurut penyidik, seluruh saksi rata-rata dicecar 20 pertanyaan perihal pengadaan dan pelaksanaan kenderaan dinas di Bank Sumut itu.

Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak Bank Sumut, yakni Zulkarnaen selaku penjabat pembuat komitmen (PKK) di Bank Sumut, dan M Yahya mantan Direktur Operasional Bank Sumut, yang kini menjabat sebagai Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Sumut, Lubuk Pakam.

Selanjutnya, Kejatisu juga sudah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut, Edie Rizliyanto terkait penyidikan kasus tersebut. Selain Edie Rizliyanto, penyidik Pidsus Kejati Sumut, juga melakukan pemeriksaan terhadap Ester Ginting Direktur Pemasaran Bank Sumut. Kedua pejabat tinggi di Bank Sumut itu, diperiksa sebagai saksi.

Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur CV Surya Pratama, Haltatif selaku rekanan, Rabu (3/2) lalu. Penyidik sendiri sudah menjadwalkan sejumlah agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Dari 294 unit kenderaan bermotor, terdapat 6 jenis mobil dalam pengadaan kendaraan dinas itu, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xenia. Penyidik menaksir kerugian negara senilai Rp4,8 miliar. Namun, untuk kepastian kerugian negara dalam kasus ini, penyidik akan melakukan kordinasi dengan tim auditor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.
(mag-08).

Close Ads X
Close Ads X