Dugaan Korupsi Pasar Kapuas Kejari Belawan Belum Menahan 5 Tersangka

Belawan | Jurnal Asia
Lembaga Gerakan Peduli Bangsa Kota Medan, melansir ada lima tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Kapuas di Belawan yang hingga Januari 2015 ini belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Lembaga ini menilai pihak kejaksaan yang telah tiga tahun menangani kasus tersebut, sepertinya kurang berani terhadap para tersangka korupsi.

“Indikasinya adalah penyidik kejaksaan tak segera menahan para tersangka yang kasusnya sedang disidik. Artinya, meskipun sudah dalam tahap penyidikan dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka, namun kasus yang disidik belum tuntas,” kata Herianto, Koordinator Lembaga Gerakan Peduli Bangsa Kota Medan kepada wartawan, Selasa (6/1).

Dia menilai, ada semacam gejala dari Kejari Belawan selain lamban dalam penuntasan kasus dugaan korupsi, penyidik di lembaga adhiyaksa ini juga terkesan cuma ingin membongkar kasus dugaan korupsi dengan hanya mengumumkan nama-nama tersangka saja, namun tanpa dibarengi dengan penahanan.

“Kita mencatat ada nama-nama tersangka kasus korupsi yang disidik Kejari Belawan, namun masih melenggang bebas. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan,” ujarnya.

Sejak dilaporkan masyarakat pada tahun 2012 lalu, pihak kejaksaan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkan lima tersangka diantaranya yakni berinisial, NS selaku PPTK, Ir, T dan RP selaku Tim VHO atau pengawas proyek revitalisasi senilai tiga miliar rupiah bersumber dari APBD Kota Medan.

“Para tersangka tersebut sampai saat ini masih menghirup udara bebas di luar sel tahanan. Untuk itu kita mendesak kejaksaan segera menuntaskan kasus korupsi ini, agar tidak menjadi pekerjaan rumah untuk tahun selanjutnya,” papar Herianto.

Disamping itu, Herianto mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama mengawal dan mengawasi kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di Utara Medan.
“Kita berharap semoga di tahun depan kinerja aparat penegak hukum khususnya yang menangani kasus dugaan korupsi di Belawan semakin lebih baik,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, M Syarifuddin SH M Hum saat ditemui Jurnal Asia di ruang kerjanya meminta media untuk tidak memberitakan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan. Dia berjanji dalam waktu dekat akan segera menahan para tersangka yang terlibat dalam kasus dimaksud.

“Tapi, saya minta supaya jangan diberitakan dulu. Saya berjanji dalam waktu dekat akan melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Syarifuddin.(syahril)

Close Ads X
Close Ads X