Dugaan Korupsi di Diskanla Sumut Rp8,7 M | Proyek Dimulai Saat Dijabat OK Zulkarnain

Medan – Proyek pengadaan enam unit kapal nelayan di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumatera Utara, yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Sumut sebesar Rp8,7 miliar lebih tersebut, sudah dimulai sejak dijabat mantan Kadiskanla sebelumnya yaitu, OK Zulkarnaen.

Hal itu disampaikan Kadiskanla Sumut, Zonni Waldi saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal, di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (17/10).

Para terdakwa dalam perkara ini yaitu, Matius Bangun selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku ketua panitia lelang dan Sri Mauliaty selaku Direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa atau rekanan.

“Saya menjabat sebagai kepala dinas sejak 15 Agustus 2014. Tetapi awal kegiatan itu sudah dimulai oleh kadis sebelumnya OK Zulkarnaen,” katanya.

Ia mengaku saat OK Zulkarnaen menjabat, dirinya masih menjabat sebagai Kepala UPT di Kerasaan Kabupaten Simalungun. Kemudian di bulan Agustus 2014 tersebut dirinya dilantik, lalu melakukan serah terima jabatan dari pejabat sebelumnya.

“Setelah mulai bekerja, Matius Bangun selaku KPA bulan sembilan datang ke ruangan saya melaporkan secara lisan tentang adanya proyek ini. Saya ingatkan untuk dikerjakan sebaik mungkin,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Matius menyebutkan jangka waktu penger­jaan proyek berlangsung selama 160 hari atau sampai Desember 2014.

“Setelah disampaikan KPA, saya menyarankan untuk terus untuk mengecek ke lapangan terkait spesifikasi kapal,” sebutnya.

Lebih lanjut, Zonni menyebutkan terdakwa memang pernah mela­porkan setiap kegiatan. Sampai akhir pengerjaan di Desember 2014, Namun, dalam proses pengerjaannya ada dua kapal yang terlambat datang karena ada kondisi cuaca yang tidak menentu. (mag-01)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X