Dugaan Korupsi APBD Tobasa senilai Rp 3 miliar, Dua Kali Liberty Gagal Dilimpahkan ke Kejatisu

Medan | Jurnak Asia
Untuk kedua kalinya, Mantan Wakil Bupati Toba Samosir (To­basa), Liberty Pasaribu gagal dilimpahkan ke Kejati Sumut dari Penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut atas kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp 3 miliar tahun 2006.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri. Dia menyebutkan bahwa ada informasi yang dite­rima pihak Kejati Sumut, Liberty Pasaribu akan dilimpahkan (P-22) pada hari Rabu (23/3) lalu. “Liberty janji Rabu semalam. Tapi, tidak ada tersangka dibawa kesini (Kejati Sumut,red),” ungkap Bobbi Sandri kepada wartawan, Jum’at (25/3).

Disinggung bahwa Liberty sedang menjalani perawatan medis disebuah rumah sakit di Jakarta, Bobbi Sandri meng­ungkapkan tidak tahu prihal itu.”Kalau itu, kita tahu lah,” terangnya. Mantan Kasidik Ke­jati Sumatera Selatan itu menga­takan, pihaknya akan menunggu pelim­pahan tahap II tersebut.”Kita tetap menunggu pelimpahan berkas ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pertama kali, Liberty Pasaribu gagal dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu, 27 Febuari 2016, lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus ini berangkat dari putusan Mahkamah Agung Nomor 1585 K/Pid.Sus/2011, putusan Mah­kamah Agung Nomor 2361 K/Pid.Sus/2011 dan putusan Mah­kamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2011. Dalam putusan itu disebutkan kalau korupsi APBD Kabupaten Tobasa senilai Rp 3 miliar dilakukan bersama-sama.

Pada putusan itu, sudah di­vonis 3 terpidana yaitu man­tan Bupati Tobasa Monang Si­torus, mantan Kepala Bagian Ke­uangan Setdakab Tobasa Ar­nold Simanjuntak dan mantan Pe­me­gang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara. Mereka akhirnya divonis Pengadilan Negeri Tipikor Medan masing-masing 1 tahun hingga 3 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Liberty Pa­saribu selaku Kuasa Pengguna Ang­garan (KPA) yang saat itu menjabat Sekda Tobasa. Dengan itu, penyidik Poldasu menetapkan Liberty Pasaribu sebagai ter­sangka dalam kasus dugaan ko­rupsi dana APBD Pemkab Tobasa se­nilai Rp 3 miliar tahun 2006. Na­mun Liberty melawan atas pe­netapan tersangka dirinya.

Atas hal itu, Liberty meng­ajukan gugatan praperadilan ke PN Medan atas penetapannya se­bagai tersangka. Tapi, praperdilan itu kandas. Status tersangka mantan Plt Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu sudah sah menurut hukum dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Pem­kab Tobasa senilai Rp 3 miliar tahun 2006. Begitu lah putusan sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Liberty Pasaribu selaku pemohon atas penyidik Poldasu selaku termohon.

Atas dasar itu, majelis hakim tunggal, Fahren SH menolak keseluruhan permohonan dari Liberty Pasaribu. “Memutuskan, me­nolak seluruh permohonan pe­mohon. Menetapkan, pe­nyidi­kan yang dilakukan termohon (Pol­dasu), penetapan status ter­sang­ka sudah sah dan sesuai KUHAP,” tandas hakim Fahren di Ru­ang Cakra IV Peng­adilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 30 Juli 2015, lalu.
Hakim beralasan, proses pe­­nyi­dikan sudah sah secara hu­kum dan alat bukti yang di­aju­ka­n termohon sudah sesuai serta me­menuhi unsur. “Me­me­rin­­ta­h­kan agar termohon melanjutkan penyidikan,” tandas hakim seraya mengetuk palu. (mag-08)

Close Ads X
Close Ads X