Dugaan Korupsi APBD Taput, Jumada Nainggolan Dituntut 18 Bulan Penjara

Medan – Mantan Kepala Badan Ke­pen­dudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jumaga Nainggolan, dituntut JPU dengan hukuman 18 bulan kurungan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (24/2) siang.

JPU Alex SH dalam nota tuntutannya menyebutkan, terdakwa ‎Jumaga Nainggolan dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat KB dan alat-alat kesehatan dimana dana bersumber dari APBD Taput Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp524 juta.

Atas perbuatannya, negara dirugikan mencapai Rp374 juta. “Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ‎Jumaga Nainggolan dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara,” sebut Alex di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang, di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain tuntutan penjara, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput, juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider dengan 1 bulan kurungan penjara.

“Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dan dipotong masa tahanannya,” tandas Alex.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan diatur dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, menyebutkan terdakwa selaku mantan Kepala BKKBD Taput yang juga sebagai pengguna anggaran (KPA) serta Panitia Pembuat Komitmen (PKK) itu menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan alat KB kesehatan senilai yang menimbulkan kerugian negara Rp374 juta.

Kemudian, dalam kasus ini, Jaksa menyebutkan terdakwa juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp374 ke penyidik Kejari Taput pada Januari 2017 lalu. Setelah mendengar nota tuntutan, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, pada sidang selanjutnya yang diagendakan pekan depan.
(ial)

Close Ads X
Close Ads X