Dugaan Korupsi Alkes | Tersangka Zulkifli ‘Bebas’ Berkeliaran

Medan | Jurnal Asia
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) puskesmas dan jaringannya di Dinas Kesehatan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun Anggaran 2012 dengan tersangka Zulkifli Efendi Siregar, yang juga ketua DPD Hanura memasuki tahap baru. Setelah melakukan beberapa tahap penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menyimpulkan sejumlah poin.
“Perkara ini merupakan splitsing dari berkas perkara tersangka atas nama dr Haposan Siahaan M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tobasa) yang dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipidkor PN Medan,” kata Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf, melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Kamis (4/12).
Nainggolan menyebutkan, sampai saat ini Ditreskrimus Poldasu sudah memeriksa 15 orang saksi dan menyimpulkan kalau tersangka Ir H Zulkifli Efendi Siregar turut melakukan pembahasan P-APBD Provinsi Sumut TA 2012. Selain itu, diketahui kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan Puskesmas dan jaringannya pada Dinkes Tobasa yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) pada P-APBD Provinsi Sumut dengan pagu anggaran sebesar Rp9.150.000.000,00
“Dalam hal ini Pemkab Tobasa tidak ada mengajukan usulan pengadaan alat-alat kesehatan dengan nilai sebesar Rp 9.150.000.000 melainkan usulan hanya sebesar Rp 100.000.000,” sebut Nainggolan.
Dikatakan Nainggolan, dari hasil penyidikan diketahui Ridwan Winata menyebut pekerjaan pengadaan Alkes Puskesmas dan jaringannya di Kabupaten Tobasa didapatkan dari IZulkifli Siregar dan untuk itu diketahui saksi ada menyerahkan “dana taktis” sebesar 7% dari pagu, yakni sebesar Rp 635.000.000.
“Dalam pembahasan P-APBD Provinsi TA 2012 ditemukan adanya usulan yang disebut berasal dari Badan Anggaran DPRD Sumut untuk mendapatkan perhatian ditamapung pada P-APBD Sumut 2012, yaitu usulan sebanyak 2.489 paket kegiatan dengan nilai Rp546.246.855.500 dan didalamnya termasuk usulan kegiatan pengadaan Alkes Puskesmas dan jaringannya pada Dinas Kesehatan Tobasa Rp9.150.000.000,” beber Nainggolan.
Ditegaskan Nainggolan, dalam hal ini tersangka Zulkifli yang mengusulkan kegiatan pengadaan Alkes Puskesmas dan jaringannya pada Dinas Pemkab Tobasa. “Penyidik Ditreskrimsus telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dengan disangkaan melanggar pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 lebih subs Pasal 12 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999,” pungkas Nainggolan. Sementara itu, Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus AKBP Yuda enggan menjawab saat disinggung kapan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Zulkifli. Pesan singkat Jurnal Asia tak digubrisnya. (mag-06)

Close Ads X
Close Ads X