Dugaan Gratifikasi Bupati Asahan Poldasu Periksa Sejumlah Anggota DPRD

Medan | Jurnal Asia
Hingga kemarin, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Poldasu masih terus menyelidiki kasus dugaan gratifikasi (penyuapan, red) yang dilakukan Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sofyan  bersama Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan.
Sejumlah anggota DPRD Asahan telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan guna mengungkap kasus dugaan suap untuk menggolkan APBD TA 2013 senilai Rp 1,3 triliun. “Sejumlah anggota DPRD Asahan sudah dimintai keterangan dengan cara wawancara. Kasus ini masih terus didalami,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Heru Prakoso melalui Kompol G Silaen kepada wartawan, Rabu (13/8).
Namun Silaen, belum bersedia membeberkan nama anggota DPRD yang telah diwawancarai penyidik. Alasannya, karena belum ada tersangkanya.
Menjawab wartawan, Silaen menuturkan, setiap terperiksa tidak tertutup kemungkinan bisa jadi tersangka. Namun, sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Sedangkan saksi pelapor yang juga anggota DPRD Asahan, Munawarah Br Panjaitan sudah dimintai keterangan. “Kalau pelapornya sudah pernah dimintai keterangan. Dari situlah kemudian penyidik mewawancarai sejumlah anggota DPRD Asahan,” tukas Silaen.
Sebelumnya, mantan Kanit I/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wahyu Bram (kini Kasat Reskrim Polresta Medan), Kamis (5/6) mengatakan, pihaknya sedang meneliti bukti-bukti yang diberikan pelapor.
Munawarah Panjaitan melaporkan Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang, Sekda Sofyan dan Ketua DPRD Asahan Benteng Panjaitan terkait kasus gratifikasi (penyuapan) kepada para anggota DPRD Asahan untuk memuluskan pengesahan APBD Kabupaten Asahan TA 2013 sebesar Rp1,3 triliun, pada Jumat (16/5) sekira pukul 09.30 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya Syahruzal Yusuf, SH, MH dan Suryadi, SH dari kantor hukum Syahruzal Yusuf dan Assosiation dengan bukti lapor Nomor : STTLP/583/V/2012/SPKT I tertanggal 16 Mei 2014.
Syahruzal Yusuf kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (16/5) mengatakan, sidang paripurna pembahasan RAPBD Kabupaten Asahan mulai dilaksanakan pada Nopember 2012.
Namun, dalam sidang paripurna terjadi argument yang alot yang memungkinkan tidak terlaksananya pengesahan APBD Pemkab Asahan TA 2013 sebesar Rp1,3 triliun.
Melihat kondisi itu, terjadi penggalangan terhadap para legislator oleh pihak eksekutif, hingga terjadi penyuapan (gratifikasi, red) terhadap 45 anggota DPRD Asahan. Kemudian, sidang paripurna yang dilaksanakan 7 Januari 2013 memutuskan dan mengesahkan APBD Pemkab Asahan TA 2013, sebesar Rp1,3 triliun.
Disebutkannya, penyuapan terhadap anggota dewan dengan nilai bervariasi. Bagi ketua fraksi dan wakil ketua masing-masing Rp 40 juta perorang, sedangkan untuk anggota masing-masing Rp 30 juta perorang. Lain lagi untuk ketua partai. “Nilai yang digelontorkan untuk menyuap anggota dewan sangat besar mencapai Rp2 miliar,” ujar Syahruzal, menyebutkan bukti rekaman pengakuan sejumlah anggota dewan sudah diserahkan ke polisi.
(bambang nl)

Close Ads X
Close Ads X