DPRD Solok Bahas Wewenang Badan Permusyawaratan Nagari

Arosuka – Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Solok Provinsi Sumatra Barat Patrischan SH melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok di Arosuka menyampaikan Fungsi Wewenang dan hak Badan Permusyawaratan Nagari ( BPN ) adalah melaksanakan fungsi Pemerintahan Nagari, yaitu membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Nagari bersama wali Nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat nagari dan melakukan pengawasan kinerja Wali Nagari.

Dijelaskan Patrischan,SH, BPN mempunyai wewenang mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah Nagari secara lisan dan tertulis. Mengajukan rancangan peraturan Nagari yang menjadi kewenangannya. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Wali Nagari. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Nagari kepada Pemerintah Nagari.

Menyatakan pendapat atas penyelengagaraan Pemeritahan Nagari, pelaksanaan pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari dan pemberdayaan masyarakat Nagari. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Nagari berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menyusun peraturan tata tertib BPN, menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPN secara tertulis kepada Wali Nagari untuk dialokasikan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.

Mengelola biaya operasional BPN, mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi antar Kelembagaan Nagari kepada Wali Nagari. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penelenggaraan Pemerintahan Nagari, tutur Patrischan, SH.

BPN juga mempunyai hak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Nagari kepada Pemerintah Nagari. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, pelaksanaan pembangunan Nagari, pembinaan Kemasyarakatan Nagari, pemberdayaan masyarakat Nagari dan mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.

Dikatakan Patrischan SH, anggota BPN mempunyai hak mengajukan usul rancangan peraturan Nagari, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih dan mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.

Anggota BPN dilarang merangkap jabatan sebagai Wali Nagari dan Perangkat Nagari, merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat nagari, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat nagari.. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan jasa/atau jasa dari pihak lain yang dapat menpengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan. Sebagai pelaksana proyek Nagari, menjadi pengurus partai Politik dan/atau menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, ujar Patrischan, SH.

(eli/nas)

Close Ads X
Close Ads X