DPRD: Pengalihan Hub Pelabuhan Langgar Perpres

Medan – Pengalihan hub pelabuhan internasional dari Kuala Tan­jung di Sumatera Utara ke Tanjung Priok di Jakarta di­nilai sebagai kebijakan yang melanggar per­aturan presi­den.

Ketua Komisi D DPRD Su­mut Syah Afandin di Medan, Minggu (29/1), mengatakan penetapan Kuala Tanjung sebagai hub pelabuhan in­ternasional itu dilakukan ber­dasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 32 Tahun 2011 ten­tang MP3EI Tahun 2011-2015.

Namun perpres tersebut di­ubah dengan aturan yang lebih rendah yakni Keputu­san Menteri Perhubungan 901/2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Na­sional (RIPN).

“Lalu ada peraturan men­teri, apakah ini legal, apa sah,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah pusat harus menyadari pene­tapan Kuala Tanjung sebagai hub pelabuhan internasional itu bentuk pencerahan bagi warga Sumut.

Setelah perpres tersebut dikeluarkan, sebagian pihak sudah melaksanakan berbagai kegiatan di sekitar Kuala Tanjung dan sudah banyak anggaran yang dikeluarkan.

Namun, pihaknya kaget ka­­rena tiba-tiba pemerintah me­ngeluarkan kebijakan untuk mengalihkan hub tersebut ke Tanjung Priok.

“Kalau ada masalah lain, ayo dibicarakan, tidak serta mer­­ta dialihkan begitu. Sei­ngat sa­ya, DPR RI juga tidak pernah diajak membahasn peralihan itu,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut itu.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mem­­per­tanyakan alasan pe­­merintah pusat dalam me­ngalihkan hub pelabuhan in­­­­­ternasional ter­sebut.

“Awalnya ditetapkan pintu gerbang pelabuhan di bagian barat itu di Kuala Tanjung, lalu dialihkan. Letak konsistensi pemerintah itu dimana,” ka­tanya.

DPRD akan berkoordina­si dengan Gubernur Sumut HT Erry Nuradi untuk me­mertanyakan alasan pe­ngalihan hub pelabu­han in­ternasional itu.

“Tidak ada pilihan lain, kita akan berkoordinasi dengan gubernur untuk memperta­nya­kan itu,” kata politisi Partai Golkar tersebut.

Wagirin Arman memban­tah alasan pengalihan terse­but disebabkan kelambanan pemerintah daerah dalam men­dukung pembangunan hub pe­labuhan internasional itu.

“Langkah daerah kan tidak boleh bertentangan dengan pusat. Kita orang daerah tidak bisa mengambil inisiatif karena itu program nasional yang di­jalankan di daerah,” katanya.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X