Dituduh Miliki Sabu Hamdani Diseret Hingga Tiga Jari Kakinya Putus


Medan | Jurnal Asia
Keadilan tidak berpihak pada Hamdani alias Deni (41). Warga Jermal 15 Jalan Pembangunan VII Medan Amplas ini akan menjalani hukuman di balik jeruji besi yang tidak pernah dia perbuat.
Dia ditangkap Tim Subdit 1 Ditrektorat Narkoba Poldasu dengan tuduhan kepemilikan sabu-sabu. Namun, menurutnya tuduhan itu tidak benar. Dirinya ditangkap tanpa barang bukti di badan. Mirisnya Deni ditangkap paksa diseret beberapa meter. Akibatnya 3 jari kaki kanannya putus.
“Ngeri bang, aku tidak ada bawa sabu, bahkan tidak ada sabu di badan saya. Masak enak aja saya ditunjuk kepemikikan sabu, lalu saya diseret ke aspal hingga kaki kanan saya hancur dan jari kaki saya 3 putus. Kalaulah memang saya bersalah, saya ikhlas. Tapi demi Tuhan dan anak istri saya, tidak ada saya megang sabu yang dituduhkan. Ini jelas pengondisian polisi dan bandar sabu di daerah saya,” cerita Deni saat ditemui wartawan di ruang Tulip 3 RS Bhayangkara tempat bapak anak 3 ini dirawat. Deni mengatakan, dirinya ditangkap pada Senin (7/5) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Jermal 15, persisnya di Gang Batako. Menurutnya, penangkapan bermula saat Deni mendapat kabar ada keributan di lokasi garapan di Jalan Jermal 15 Gang Dojo.
Sebagai Ketua Garapan di daerah itu, Deni berniat mengecek ke lokasi. Dengan mengendarai Yamaha RX King Deni berangkat. Namun, belum sampai ke lokasi, masih sampai di depan Gang Batako, Deni dipepet Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Poldasu dengan mobil Avanza hitam hingga terjatuh.
Singkat cerita, Deni diteriaki sebagai pemilik narkoba oleh Udin dan Roki seorang oknum polisi yang terlebih dahulu ditangkap dalam penggerebekan di Gang Dojo.
Sesaat itu Deni langsung dipaksa masuk ke dalam mobil. Karena tidak bersalah, Deni berontak tidak mau masuk ke mobil. Polisi terus memaksa Deni dengan dorongan dan tarikan.
Deni yang masih separuh badan masuk ke mobil, polisi langsung tancap gas sehingga kaki Deni terjepit ban mobil dan terseret aspal sehingga kakinya hancur.
“Keributan di Gang Dojo rupanya penangkapan Udin dan Roky. Saya tidak tahu apa motif si Udin dan Roky menuduh saya sebagai pemilik sabu dari barang bukti mereka. Saya yang tidak bersalah tidak terima lalu berontak, tapi polisi terus menyeret saya. Karena jeritan sakit terseret, warga ramai-ramai melihat kejadian itu,” sebut Deni.
Sementara itu, Dame Ria Sagala, Kuasa Hukum Hamdani mengaku sangat kecewa pada Ditresnarkoba Polda Sumut sebagai pengabdi hukum bisa berbuat sadis. Menurutnya, perlakuan polisi hingga menghilangkan separuh tapak kaki kliennya benar-benar tidak manusiawi.
“Ini pasti kami permasalahkan dan akan tempuh jalur hukum. Masak hanya memberontak belum pasti bersalah, bahkan tidak ada barang bukti, mereka tega menyeret orang,” kesal Dame.
Dame menyebutkan, ada ketimpangan yang terjadi pada penangkapan kliennya. Hingga kini polisi belum dapat menjelaskan status Udin dan Roki. “Saya heran, katanya Hamdani ditangkap atas pengembangan Udin dan Roki, tapi polisi tidak dapat menjelaskan status mereka. Kan aneh,” sebut Dame.
Sementara Kasubdit 1 Ditresnarkoba Poldasu AKBP Fadris melalui penyidik Iptu A Sirait saat dikonfirmasi mengaku menangkap Hamdani dari dasar pengembangan penangkapan Udin.
“Hamdani kita tangkap dari dasar pengakuan Udin barang bukti sabu dua paket kecil miliknya itu didapat dari Hamdani dan semua sudah prosedur,” jelas Sirait.
Ditanya polisi tega menyeret Hamdani hingga 3 jarinya putus, Sirait mengaku polisi terpaksa menyeret Hamdani lantaran situasi warga sudah ramai berkerumun, bahkan ada yang melakukan pelemparan.
“Kita tidak mau terulang kejadian yang dulu polisi pernah pernah dianiaya di daerah itu. Makanya spontan saat itu,” pungkas Sirait. (ial/hut)

Close Ads X
Close Ads X