Medan – Aplikasi sistem penanggulangan pasien gawat darurat Public Service Center (SPGDT PSC) terintegrasi pada tujuh rumah sakit di Sumatera Utara. Sehingga pelayanan administrasi di tujuh rumah sakit pun diharapkan lebih cepat.
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Agustama, mengklaim aplikasi itu dapat mempercepat layanan administrasi satu pasien paling lama 10 menit. Sehingga tujuh rumah sakit di Sumut dapat segera beradaptasi dengan pelayanan tersebut.
“Layanan itu pun dapat dinikmati peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Agustama di ruang kerjanya, Medan, Selasa (18/10). Adapun tujuh rumah sakit itu yaitu RSUP H Adam Malik Medan , RSUD dr Pringadi Medan , RSU Haji Medan , RSU Martha Friska Medan , RSU Sari Mutiara Medan , RSI Malahayati Medan , dan RSU Murni Teguh Medan Agustama mengatakan, program tersebut dirilis Kementerian Kesehatan. Bila ingin memanfaatkannya, masyarakat cukup menelepon nomor 119 untuk mendapatkan layanan informasi rumah sakit yang siap memberikan layanan darurat dan pertolongan pertama.
Kemudian, rumah sakit akan mengerahkan angkutan gawat darurat untuk menjemput pasien. Angkutan itu langsung membawa pasien ke rumah sakit yang dapat langsung menangani tindakan darurat. “Sehingga pasien bisa dengan cepat mendapatkan pelayanan medis,” jelasnya.
Agustama mencontohkan masalah gawat darurat yaitu kondisi detak jantung berhenti yang berisiko kematian mendadak. Menurut Agustama, kondisi itu membutuhkan penanganan super cepat.
“Jika tidak segera dilakukan, maka akan dapat menyebabkan kematian atau jika masih sempat tertolong dapat terjadi kecacatan otak permanen. Karena waktu sangat penting dalam melakukan bantuan hidup dasar,” urainya.
Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut, Azwan Hakmi Lubis mengungkapkan dalam integrasi SPGDT, rumah sakit harus memiliki jaringan dan sumber daya manusia (SDM) yang bagus juga.
“Sedangkan, dari 215 rumah sakit di Sumut, hanya 20 yang sudah terakreditasi. Jadi butuh proses dalam integrasi SPGDT ini. Kini rumah sakit sedang berbenah agar dapat pengakuan dari akreditasi KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit),” terangnya.
Sementara itu, Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi, Edison Peranginangin menyebutkan, dalam melayani kegawatdaruratan, pihaknya siap melayani pasien yang membutuhkan pertolongan selama 24 jam.
“Jadi kalau ada yang menelpon, kita siap kirimkan ambulan beserta tim medis untuk menjemput pasien. Tim medis ini dapat memberikan pertolongan pertama kepada pasien sebelum dibawa ke rumah sakit. Kalau soal bagaimana pembagian siftnya, itu dibagian IGD dan kemotoran,” ungkapnya.
(mtc)