Dewas Tirtanadi Jangan Diintervensi

Medan | Jurnal Asia
Kritik yang gencar dilontarkan berbagai kalangan menyikapi kinerja dewan pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi merupakan salah satu bentuk upaya intervensi terhadap proses seleksi calon direksi yang kini sedang berjalan. “Biarkan dulu dewan pengawas bekerja dan kita minta jangan ada upaya-upaya intervensi dengan mengumbar kritik yang tidak beralasan,” kata anggota DPRD Sumut, Muslim Simbolon di gedung dewan, Rabu (11/2).

Muslim mengatakan, tidak ada alasan meminta gubernur untuk mengevaluasi dewan pengawas PDAM Tirtanadi, karena tim ini juga belum sampai sebulan terbentuk dan melaksanakan tugasnya.
Untuk itu, sebut Muslim, berbagai kalangan termasuk di internal DPRD Sumut diminta untuk bersama-sama mendukung kinerja dewan pengawas yang saat ini sedang melaksanakan proses seleksi untuk mengisi jabatan lima posisi direksi di perusahaan milik Pemprov Sumut ini.

“Sudah seharusnya kita mengapresiasi kinerja dewan pengawas saat ini dalam rangka melakukan perbaikan di perusahaan itu setelah cukup lama tidak memiliki direktur utama,” kata politisi Partai Amanat Nasional tersebut.

Namun demikian, ujar Muslim, jika memang nantinya ada pelanggaran hukum berupa upaya-upaya transaksional dalam proses seleksi lima calon direksi di PDAM Tirtanadi, tentu ada lembaga hukum yang berwewenang melakukan penyelidikan.

Apalagi, kata anggota Komisi D DPRD Sumut ini dewan pengawas hanya bertugas melaksanakan seleksi, namun yang berhak memutuskan nama-nama calon direksi merupakan hak prerogratif gubernur.

Sementara, kata Muslim, mekanisme yang dilakukan oleh dewan pengawas saat ini telah sesuai dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2005, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, serta Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1998, tentang kepengurusan badan usaha milik daerah.

Menanggapi sinyalemen bursa pemilihan direksi PDAM Tirtanadi bernuansa transaksional dan beredar isu lima posisi jabatan yang kini dalam proses seleksi diperjualbelikan, Muslim mengatakan isu tersebut sah-sah saja bergulir. “Jadi isu itu sah-sah saja, namun yang me­ngum­bar silahkan untuk membuktikannya,” ujarnya.
(isvan)

Close Ads X
Close Ads X