Dewan Soroti Tunggakan DBH

Medan | Jurnal Asia

Fraksi Partai Demokrat (FPD) dalam paripurna Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Medan TA 2012, mempertanyakan makin kecilnya presentase dana bagi hasil (DBH) pajak dan pendapatan lainnya yang diterima dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Jumat (12/7).

Ketua FPD DPRD Kota Medan, Drs Herri Zulkarnain MSi menyebutkan, tahun 2009 Kota Medan masih mendapat dana bagi hasil sebesar 81,83 persen namun turun menjadi 60,21 persen pada tahun 2010. Tahun 2011, DBH yang diterima kembali turun menjadi 34,88 persen dan tahun 2012 hanya memperoleh 26,50 persen atau Rp154 miliar dari anggaran sebesar Rp581 miliar lebih.
Penurunan ini, sebut Herri, sangat merugikan dan berdampak pada kegiatan pembangunan Kota Medan. “Apakah tidak ada aturan yang menjadi pedoman menetapkan presentasi dana bagi hasil pajak dan pendapatan lainnya? Apa upaya yang telah dilakukan Pemko Medan terhadap hal ini,” tanya Herri lewat paripurna di gedung DPRD Kota Medan Jalan Gunung Krakatau.
Herri berharap Pemko Medan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak maupun retribusi daerah. Termasuk mendorong kinerja BUMD untuk meningkatkan sumbangsihnya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Dia mencontohkan PD Pembangunan dan PD Rumah Potong Hewan (RPH) yang terus merugi sehingga keberadaannya layak dievaluasi.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Ir H Irwan Ritonga menyebutkan, tunggakan DBH Pemprovsu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp562.280.905.904.
Tahun 2011, lanjutnya, seharusnya Pemko Medan menerima DBH sebesar Rp338 miliar lebih, namun hanya terealisasi sebesar Rp123 miliar lebih.
Sementara tahun 2012, Pemko Medan seharusnya menerima DBH sebesar Rp432 miliar lebih, namun hanya dibayar Rp154 miliar lebih. “Jadi total tunggakan DBH Pemprovsu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp562.280.905.904,” katanya.
Untuk tahun 2013, tambah Irwan, Pemprovsu menganggarkan sebesar Rp190 miliar lebih. Namun, katanya, perkiraan DBH itu bisa salah lebih dari yang dianggarkan, sebab setiap tahun mengalami peningkatan.
“Jadi yang dianggarkan cuma tahun 2013 saja. Sedangkan tahun 2011 dan 2012 tidak, makanya tunggakan belum dibayarkan,” tukasnya.
Ia mengaku Pemko Medan telah menyurati Pemprovsu agar menampung tunggakan dalam P-APBD 2013. “Kita sudah surati minta agar ditampung, tapi cuma yang 2013 saja yang ditampung,” ucapnya.
Menurut dia, jika tunggakan tidak segera dibayar tak hanya menggangu tatanan keuangan Pemko Medan, tapi juga mengganggu kelancaran pembangunan. Bahkan tunggakan bisa mencapai Rp1 triliun jika dibiarkan terus menumpuk. (Jimmi)

Close Ads X
Close Ads X