Dewan Soroti Proyek Amburadul PSDA Sumut

Medan | Jurnal Asia

Anggota DPRD Sumut H Muchrid Nasution SE menyoroti ketidakbecusan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (PSDA) Sumut dalam mengelola anggaran yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

Ketidakbecusan itu saat H Muchrid Nasution melakukan kunjungan kerja (kunker) meninjau pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan dan Peningkatan Infrastruktur Rawa pada D.R. Sisir Gunting, berupa peningkatan tanggul sepanjang 1.600 M dan pembuatan dua unit pintu air.

Proyek bernilai Rp1.173.283.100, sumber dana APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2017, yang berlokasi di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang tersebut tampak memprihatinkan. Selain tidak terealisasi 100 persen, kondisi fisiknya juga terkesan tidak sesuai standard konstruksi.

Bahkan, H Muchrid Nasution SE yang melakukan kunjungan kerja lapangan, di Kabupaten Deliserdang itu juga menilai ada indikasi kolusi dan korupsi melalui proyek amburadul tersebut.

“Curah hujan yang tinggi, menjadi alasan CV Artpank Project Citrasarana (APC) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Padahal, durasi pekerjaan mulai awal Agustus hingga awal Desember 2017,” ujar pria akrab disapa Choky tersebut, kemarin.

Aneh saja, lanjut Choky, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengamini begitu saja laporan pihak rekanan, tanpa mencari kepastiannya. Seharusnya KPA merujuk dokumen sebelumnya, karena pihak rekanan berkewajiban melaporkan progres pekerjaan secara periodik, termasuk pembayaran per termyn.

“Indikasi lain adanya kolusi, terkait pemutusan kontrak kerja dengan kondisi fisik pekerjaan mencapai 71,17 persen. Seenaknya saja KPA memutuskan kontrak dengan alasan Tahun Anggaran akan berakhir. Tidak bisa begitu, dalam kegiatan konstruksi, KPA wajib memberikan kesempatan 50 hari lagi bagi rekanan menyelesaikan pekerjaannya, meskipun melewati Tahun Anggaran berjalan,” ujar Choky.

Jika merujuk kondisi ini, lanjut Choky, patut diduga dana yang tersisa untuk mengerjakan 28,8 persen kegiatan tidak mencukupi, karena sudah dipotong pembayaran uang muka, termyn I dan termy II.

”Diperkirakan, nilai pekerjaan tersisa pada kisaran Rp300 juta, sedangkan sisa dana untuk menyelesaikan tidak mencukupi untuk melakukan pekerjaan. Kalau dikerjakan, maka rekanan mengalami kerugian lumayan besar,” paparnya.

Keanehan lainnya, lanjut Choky, KPA terkesan menyetujui nilai pembayaran berdasarkan mutual check akhir sebagaimana yang diajukan CV APC. Rekanan menuliskan nilai kontrak Rp1.066.621.353,61 (setelah dipotong PPN 10%). Padahal nilai kontrak setelah dipotong PPN 10% adalah Rp1.055.955.000.

“Ada selisih sekira Rp10 jutaan. Hal ini terlihat berdasarkan Berita Acara Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (PPKA) Nomor: 11/MC-Akhir/SDA-BP/2017, tertanggal 19 Desember 2017. PPKA bekerja berdasarkan surat perintah dari KPA,” ujarnya.

Anggota DPRD asal Daerah Pemilihan (Dapil) III, Kabupaten Deliserdang ini mengakui, dirinya sudah berkoordinasi dengan institusi Penyidik untuk mengusut kegiatan, yang terindikasi merugikan keuangan daerah tersebut.

Selain itu, Choky juga mendesak Pemprov Sumut melalui Dinas PSDA memasukkan CV APC dalam daftar black list.
(isvan/rol)

Close Ads X
Close Ads X