Dalih Tersangka Curanmor : Bukan untuk Nyabu, Uang Hasil Curian untuk Main Judi

 

Tersangka Curanmor yang beraksi naik beca barang. Ist

Medan | Jurnal Asia
Tersangka curanmor berinsial ES (17) warga  yang telah beraksi 24 kali warga Jalan Elang Ujung Perumnas Mandala Medan mengaku uang hasil curian dipakai untuk bermain judi.

“Sudah tak terhitung lagi sudah berapa kali beraksi,” kata ES tersangka curanmor kepada awak media di Lantai II Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (17/6/2019).

Saat ditanya uang hasil curian dipakai untuk apa, pria yang mengaku telah berkeluarga ini mengatakan uangnya tidak dipakai untuk kebutuhan sehari-hari melainkan untuk bermain judi.

“Saya gak nyabu, hasilnya untuk main judi, kartu” dalih tersangka.

Diketahui dalam aksinya tersangka berperan sebagai sebagai yang mencongkel kunci stang dan yang membawa sepeda motor korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menambahkan tersangka yang telah berulang kali curamor ini baru pertama kali ditangkap.

“Tersangka baru ini tertangkap kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu 7 pelaku buron lainnya,” tukasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X