Curi Ikan di Perairan Indonesia | Warga Thailand Dituntut Rp200 Juta

Medan – Terdakwa Phet Endu, warga negara Thailand dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan dipidana 6 bulan jika tidak membayar denda tersebut. Dia dinilai bersalah melakukan pencurian 831 kg ikan di Perairan Indonesia dengan menggunakan kapal Malaysia pada 15 Agustus 2017 lalu.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ruji Wibowo dihadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak. Sidang itu sendiri digelar di Ruang Utama (Cakra I) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/10). Jaksa menyatakan, terdakwa Phet Endu bersalah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Jo Pasal 102 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Terdakwa dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Repub­lik Indonesia melakukan usaha perika­nan dibidang penangkapan, pembu­didayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1),” ujar JPU Ruji.

JPU juga meminta agar KM. KHF 1980 yang dinakhodai terdakwa dirampas negara untuk dimusnahkan.

“Serta menyita hasil tangkapan berupa ikan seberat 183 kg untuk negara setelah dilelalang,” sebut Jaksa dari Kejari Belawan itu.

Menyikapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh seorang penerjemah mengatakan akan mengajukan pembelaan. Selanjutnya sidang pun ditunda hingga sepekan mendatang.

Usai sidang JPU Ruji mengatakan, Phet Endu ditangkap oleh petugas dari Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan pada 15 Agustus 2017 lalu. Saat itu petugas tengah melakukan patroli rutin diperairan Selat Malaka dengan menggunakan KP. HIU 12.

Kemudian petugas mendeteksi kapal penangkap ikan pada koordinat 040 39’, 850’N-0990 08,576’E lalu sekitar jam 15.25 WIB.

Petugas melihat kapal tersebut melakukan penangkapan ikan pada posisi 040 38,953’N-0990 11,503’E, kemudian KP. HIU 12 mendekati kapal tersebut lalu karena mengetahui kapal KP. 12 mendekat kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan cara memotong jaring.

Selanjutnya pada jam 16.35 WIB, saksi-saksi yang berada KP. HIU 12 berhasil menangkap Kapal terse­but. Lalu mereka melakukan pemerik­saan dan ditemukan kapal tersebut bernama KM. KHF 1980 berdasarkan Lesen Veselnya. Ukuran kapal tersebut adalah 63,74 GT (enam puluh tiga koma tujuh puluh empat Gross Tonage).

“Kapal itu berbendera Malay­sia, semen­tara terdakwa selaku nak­hoda kapal merupakan warga negara Thai­land. ada beberapa orang anak buah kapal yang dalam persidangan men­jadi saksi. Selanjutnya saat dila­kukan pemeriksaan terhadap doku­men, Terdakwa selaku Nakhoda KM. KHF 1980 tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk melaku­kan pe­nang­­kapan ikan,” tutupnya. (mag-01)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X