Cegah Narkoba Asal Malaysia, BNN Awasi Jalur Laut

Medan | Jurnal Asia
Pasca Sat Reskrim Polresta Medan mengagalkan peredaran sabu 1,5 Kg, 550 butir pil ekstasi dan pecahan sebuk pil haram seberat 43,50 Gram, asal Negara Malaysia. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, menegaskan pihaknya terus berupaya mencegah, dengan mengawasi pintu utama masuknya narkoba yakni jalur laut.
Kepala BNNP Sumut, Kombes Pol Rudi Trenggono, mengatakan selain bekerja sama dengan pihak Malaysia, petugas BNN juga menggelar Operasi Interdiksi.
“Kita juga laksanakan operasi interdiksi, operasi perbatasan, dengan polisi narkotika Malaysia, saling bertukar informasi, misalnya ada target dari kita, maka kita informasikan, begitu juga sebaliknya,” terang Rudi, Rabu (22/10)
Masuknya narkoba dari Malaysia ke Kota Medan, kata Rudi, dideteksi dari jalur laut. “Jalur utama masuknya narkoba dari laut, sepanjang garis pantai perbatasan riau sampai aceh, pengedar narkoba bertransaksi di tengah laut, selanjutnya dibawamelalui jalur darat melalui kurir ke Medan,” kata Rudi.
Dirinya berharap, dengan digelarnya operasi Interdiksi, dapat menekan angka peredaran narkoba yang tinggi di Medan.” Peredaran narkoba di Medan, sudah sangat mengkhawatirkan,”tandasnya.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Aleksander mengatakan, atas penangkapan narkoba dari Malaysia ini, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Konjen Malaysia. “Kasus ini masih kita selidiki lebih dalam, terkait narkoba asal malaysia kita koordinasi dengan pihak Konjen Malaysia,’kata Dony.
Sat Narkoba Polresta Medan mengamankan barang bukti narkoba asal negara tetangga, Malaysia berupa 1,5 Kg Sabu dan 550 butir pil ekstasi serta pecahan serbuk ekstasi seberat 43,50 gram dari tiga tersangka yang diamankan dari sejumlah lokasi berbeda dalam kurun waktu sepekan terakahir.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di Mapolresta Medan, Selasa (21/10) sore, ketiga tersangka yang diamankan berikut barang bukti 1,5 Kg sabu dan 550 butir pil ekstasi serta pecahan serbuk ekstasi seberat 43,30 Gram tersebut diantaranya adalah Rizka Fitriani (26) seorang wanita warga Jalan Teratai Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun, Nurdin (35) warga asal Dusun Balle Desa Rayeuk Paya Itek Kecamaran Meurag Mulia Kabupaten Aceh dan Feri (35) warga Jalan Gaperta Komplek The Plazza Resident.
Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba asal malaysia yang akan dipasarkan ke sejumlah kawasan diantaranya Batam, Jambi dan Medan. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X